Selasa, April 28, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALDua Mantan Anggota Pemeriksa Pajak di Dakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Dua Mantan Anggota Pemeriksa Pajak di Dakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Jakarta. IndoBisnis — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas dugaan suap dalam pengelolaan perpajakan pada 25 Januari 2024. Terdakwa dalam kasus ini adalah dua mantan anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian.

“Mereka melakukan beberapa perbuatan yang patut dipandang sebagai delik tersendiri sehingga merupakan tindak pidana ganda, yaitu menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.

Kasus Yulmanizar dan Febrian masih terkait penerimaan suap terkait perpajakan yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Uang yang diterima merupakan afiliasi PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Uang tersebut diberikan melalui konsultan pajak ketiga perusahaan tersebut. PT Gunung Madu Plantations diberikan oleh Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

PT Bank Panin diberikan oleh Veronika Linawati. Sedangkan PT Jhonlin Baratama diberikan oleh Agus Susetyo. Masing-masing konsultan dari perusahaan besar tersebut memberikan jumlah uang yang berbeda-beda.

Aulia dan Ryan menyerahkan uang sebesar Rp15 miliar, Veronika memberikan SGD500 ribu, dan Agus memberikan SGD3,5 juta.

Waktu pembayaran pajak juga bervariasi. Periode PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Panin pada tahun 2016. Sedangkan PT Jhonlin Baratama pada tahun 2016 dan 2017.

“Padahal diketahui atau patut diduga pemberian atau janji itu diberikan untuk membujuk mereka agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.

Permainan kotor ini juga dilakukan Febrian dan Yulmanizar serta beberapa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Alfred Simandjuntak, Wawan Ridwan, Dadan Ramdani, dan Angun Prayitno Aji.

Uang tersebut berhasil mengurangi pembayaran pajak ketiga perusahaan tersebut. Negara tidak menerima jumlah yang seharusnya diberikan untuk kewajiban ketiga jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Yulmanizar dan Febrian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments