Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka kasus pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kedua orang tersebut adalah Reyna Usman, Wakil Ketua Pengurus Daerah PKB Bali yang sebelumnya menjabat Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan, dan I Nyoman Darmanta, Pengambil Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa. sistem perlindungan TKI pada tahun 2012.
Sedangkan tersangka lainnya, Karunia yang merupakan perorangan belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah mengklaim memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Karunia sebagai tersangka.
“Tim penyidik sudah menahan para tersangka, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK,” Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Reyna dan Darmanta akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Penahanan mereka dapat diperpanjang jika diperlukan untuk proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah menyampaikan laporan penghitungan kerugian negara kepada KPK. Kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.
“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengindikasikan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran hasil pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455,00,” demikian keterangan BPK.***
