Jakarta, IndoBisnis — Berkas perkara situs judi online ‘SBOTOP’ telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Informasi tersebut diungkapkan Wakil Kabareskrim Polri Irjen Polisi Asep Edi Suheri yang juga Ketua Satgas Anti Mafia Sepak Bola.
Asep mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis, 15 Februari, dan melibatkan total empat tersangka.
“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim polri tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan kasus perjudian online melalui URL https://www.bolehplay.com / dan www.sepaktop.com dengan website bernama SBOTOP telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Dua surat P21 untuk empat tersangka telah diterima penyidik pada Kamis, 15 Februari 2024,” kata Asep dalam keterangannya. keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 Februari 2024.
Keempat tersangka tersebut bernama Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan. Masing-masing mempunyai peran berbeda dalam kasus tersebut.
Tersangka Luis bertanggung jawab menyiapkan rekening penyetoran dan penarikan, rekening gateway pembayaran, telepon seluler, kartu SIM, dan token yang terhubung dengan rekening bank situs SBOTOP (M-banking). Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang bernama “U” yang merupakan pemilik website SBOTOP dan merupakan warga negara Thailand.
Sedangkan peran Deddy Riswanto adalah menawarkan atau mencarikan orang yang bisa membuka rekening bank untuk digunakan di website judi online tersebut. Setelah akun diperoleh, akun tersebut diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di situs perjudian.
Berikutnya Santoso bertanggung jawab menyediakan rekening bank dan rekening gateway pembayaran sesuai instruksi tersangka Deddy Riswanto, untuk pengoperasian situs judi online SBOTOP.
Terakhir, tersangka Tan Roland Rustan bertanggung jawab atas penyediaan layanan payment gateway berupa QRIS, virtual account, dan pencairan ke website judi online tersebut.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam,” kata Asep.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Luis, antara lain 76 buah buku tabungan bank, 5 buah kunci token, 6 buah stempel PT, 90 buah kartu ATM bank, 1 bungkus QR code, 1 unit Apartemen One Residence Batam, dan uang sekitar Rp. 5 miliar tunai.
Dari tersangka Deddy Riswanto disita 1 buah tablet, 3 buah handphone, 22 buah buku tabungan bank, 27 buah kartu ATM, 1 ikat SIM Card, dan 1 bungkus cek.
Selanjutnya dari tersangka Santoso 3 buah Handphone, 1 buah laptop, 1 buah kunci token, 1 buah buku rekening bank, 9 buah kartu ATM, 1 buah tanda bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 buah bungkusan paket SIM prabayar, 6 buah cek, 1 ikat PT. Dokumen Badang, dan 3 telepon genggam disita.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan, antara lain fotokopi KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit handphone iPhone, satu unit laptop Apple MacBook Pro warna silver, satu buah laptop Apple warna abu-abu. Tablet iPad Air Generasi ke-4, tiga buku tabungan bank, satu paspor atas nama Tan Roland Rustan, satu kartu ATM bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan, dan tujuh token bank.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.***
