Jakarta, IndoBisnis — PT. Wanatiara Persada, sebuah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, telah memenuhi kewajibannya untuk merehabilitasi area daerah aliran sungai (DAS) di Halmahera Barat.
Rehabilitasi DAS dilakukan di area hutan lindung Gunung Hamiding I, Kecamatan Ibu, dengan luas mencapai 1.076 hektar, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 1/1/IPPKH-PB/PMA/2018 tanggal 19 Januari 2018.
Penyerahan rehabilitasi DAS dari PT. Wanatiara Persada kepada pemerintah dilakukan pada hari Senin, 19 Februari 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur PT. Wanatiara Persada, Suherman, Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diwakili oleh Ir. Dyah Murtiningsih M. Hum, serta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas, H. Samsu.
Dalam pidatonya, Direktur Jenderal PDASRL, Dyah Murtiningsih, memberikan apresiasi kepada PT. Wanatiara Persada atas keberhasilannya dalam memenuhi kewajibannya untuk merehabilitasi DAS.
“Saya berharap hasil rehabilitasi DAS ini dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Dyah Murtiningsih melalui keterangannya kepada IndoBisnis.co.id, Kamis 22 Februari 2024.
Ia juga mengimbau perusahaan lain yang memiliki kewajiban serupa untuk segera memenuhinya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, H. Samsu, menyatakan bahwa mereka akan segera mengelola area hutan yang telah direhabilitasi dan memanfaatkannya bersama masyarakat, termasuk melalui sistem kehutanan sosial.
Ia menjelaskan bahwa dalam rehabilitasi DAS ini, tidak hanya ditanam tanaman hutan, tetapi juga pohon buah seperti cengkeh, pala, kenari, dan durian, sesuai dengan konteks sosial dan budaya lokal.
“Tujuannya adalah memberikan dampak positif bagi lingkungan dan meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata Samsu melalui keterangannya, Kamis 22 Februari 2024.
Untuk informasi Anda, PT. Wanatiara Persada adalah salah satu dari lima perusahaan yang menyerahkan rehabilitasi DAS pada hari itu.
Perusahaan lainnya adalah PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), yang juga berlokasi di Maluku Utara.
PT. Wanatiara Persada menggunakan jasa CV Berkah Hijrah sebagai konsultan, yang berkomitmen untuk menggunakan tenaga kerja lokal dalam kegiatan rehabilitasi DAS.
Rehabilitasi DAS merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki lingkungan dan mengurangi emisi karbon, yang merupakan isu global saat ini.
Tidak ada usaha yang sia-sia dalam hal ini, dan PT. Wanatiara Persada telah memberikan contoh yang baik bagi perusahaan lain.***
