Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengincar dugaan kegiatan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang diberhentikan sementara.
Abdul Ghani ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 18 Desember atas dugaan suap proyek infrastruktur.
Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penegakan Hukum dan Kelembagaan KPK, menyatakan KPK tidak hanya mengusut dugaan korupsi Abdul Ghani, tapi juga mendalami aspek pencucian uang.
“Kami berupaya mendalami aspek pencucian uang lebih jauh lagi,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.
Ali mengungkapkan, pihaknya tengah menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi Abdul Ghani. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti, mengumpulkan keterangan, dan memperoleh keterangan saksi guna menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Saya ingin tegaskan, penyidikan kami tidak berhenti pada korupsi, kata Ali. Dia juga menyebutkan, penyidik akan memperluas pemeriksaannya terhadap dugaan suap izin pertambangan.
Sejumlah saksi, termasuk swasta dan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, dan pengusaha Eddy Sanusi, telah diperiksa penyidik terkait dugaan aliran dana haram pada izin pertambangan.
“Awalnya fokus pada izin infrastruktur, tapi kemudian kami memperluas penyelidikan berdasarkan informasi yang kami miliki mengenai izin pertambangan. Makanya kami sekarang melihat ke arah itu,” jelas Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami dugaan aliran dana terkait izin pertambangan dengan beberapa saksi dalam kasus Abdul Ghani. Misalnya, pada 5 Januari, KPK memeriksa Muhaimin Syarif terkait keterlibatan orang dekat gubernur dalam pengurusan izin pertambangan.
“Termasuk menegaskan peran orang kepercayaan Abdul Ghani dalam pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara,” kata Ali dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin, 8 Januari 2024.
Selanjutnya, pada 29 Januari, KPK memeriksa CEO PT Nusa Halmahera Mineral, perusahaan tambang emas, Romo Nitiyudo Wachjo, dan CEO Halmahera Sukses Mineral, perusahaan tambang nikel, Ade Wirawan Lohisto.
Mereka juga ditanyai terkait pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara. Selain itu, KPK juga memanggil anak Abdul Ghani, Nurul Izzah Kasuba dan M. Thoriq Kasuba, untuk dimintai keterangan terkait dugaan uang yang diterima ayahnya.***
