Halmahera Selatan, IndoBisnis – Manajemen PT Wanatiara Persada telah mengklarifikasi kabar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawannya.
Perusahaan menegaskan, pemberhentian tersebut murni karena pelanggaran disiplin yang dilakukan karyawan.
Abdul Gani, Manajer HR PT Wanatiara Persada, menjelaskan, pihaknya sebenarnya berupaya menghindari penerapan pemutusan hubungan kerja tersebut.
Namun tindakan indisipliner yang dilakukan ketiga karyawannya, Sardi Alham, Eko Sugianto Sanangka, dan La Endang La Hara membuat manajemen terpaksa mengambil keputusan tersebut.
“Sebelumnya pengurus memberikan arahan dan teguran, baik lisan maupun tertulis,” kata Agan, sapaan akrab Abdul Gani, saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Agan menegaskan, pemberhentian tersebut tidak ada kaitannya dengan Hari Buruh 1 Mei.
Sardi Alham dan rekan-rekannya diberhentikan karena sudah mendapat teguran tertulis I dan II atas pelanggaran disiplin.
Pada 15 Maret, divisi tempat Sardi bekerja juga telah melaporkan masalah kedisiplinannya, dan merekomendasikan pemberhentian karena sering mengabaikan instruksi atasan dan tidak mematuhi peraturan kerja.
“Selain itu, ia juga mengancam akan memboikot perusahaan tersebut dalam kasus predator pinjaman online yang murni persoalan individu dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan dan karyawannya,” imbuhnya.
Sardi juga dituding menyebarkan isu yang menimbulkan keresahan di kalangan karyawan sehingga seolah-olah perusahaan melakukan perbuatan tercela.
Terkait dua pegawai lainnya, Eko dan La Endang, Agan mengaku terlibat pelanggaran serupa seperti Sardi.
“Selanjutnya La Endang baru mulai bekerja kembali setelah absen selama 7 bulan karena sakit, namun haknya tetap dibayar,” jelasnya.
Selain itu, manajemen PT Wanatiara menyayangkan pemberitaan yang terkesan menjalimi karyawan yang diberhentikan.
“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dengan undang-undang, bukan melalui teriakan di media,” pungkas Agan.***
