Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALWow! KPK Cegah Muhaimin Syarif ke Luar Negeri 

Wow! KPK Cegah Muhaimin Syarif ke Luar Negeri 

Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian terhadap oknum swasta berinisial Muhamin Syarif (MS) dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Tim penyidik menilai, keterangan oknum MS diperlukan dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, oleh karena itu untuk mempercepat proses penyidikan, permohonan larangan bepergian telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum. dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Ali Fikri, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2024

Ali menjelaskan, larangan bepergian tersebut akan berlaku hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.

Juru Bicara KPK yang berlatar belakang hukum sebagai jaksa ini juga mengingatkan pihak terkait untuk kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan.

Dalam perkembangan penyidikan korupsi, pada 6 Mei 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sedang berjalan tersebut.

Kedua tersangka baru tersebut antara lain seorang pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan seorang perorangan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik KPK mengungkap informasi dan bukti baru terkait keterlibatan pemberi suap lain dalam kasus Abdul Gani Kasuba.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerbitan izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

KPK pun langsung menahan Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Malut Daud Ismail (DI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Malut Daud Ismail (DI), Kepala Dinas. Badan Pengadaan Daerah Pemprov Malut Ridwan Arsan (RA), pembantu gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta perorangan Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Kasus yang melibatkan Abdul Gani Kasuba dan tersangka lainnya bermula saat Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pengadaan barang dan jasa yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Maluku Utara, AGK ikut serta dalam proses seleksi kontraktor untuk tender proyek tersebut.

Untuk memenuhi misi tersebut, AGK menginstruksikan AH, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, DI, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan RA, Kepala Badan Pengadaan Daerah, untuk memberikan laporan berbagai proyek yang akan dilaksanakan. di Provinsi Maluku Utara.

Total nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara melebihi alokasi anggaran sebesar Rp 500 miliar. Di antaranya pembangunan ruas jalan dan jembatan Matuting-Rangaranga, serta ruas jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK menentukan besaran biaya yang harus dibayar kontraktor.

Lebih lanjut, AGK menyetujui dan menginstruksikan AH, DI, dan RA untuk memanipulasi kemajuan proyek sehingga seolah-olah proyek tersebut telah selesai lebih dari 50%, guna mempercepat pencairan dana.

Kontraktor yang memenangkan tender dan bersedia memberikan suap adalah KW dan ST. Keduanya memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk proses pengurusan izin perusahaan konstruksinya.

Pengiriman uang dilakukan melalui uang tunai atau rekening perantara dengan menggunakan nama pihak ketiga atau perorangan. Penggunaan rekening perantara berdasarkan kesepakatan antara AGK dan RI.

Buku rekening bank dan kartu ATM dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti awal, terdapat setoran tunai ke rekening perantara sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan antara lain untuk pengeluaran pribadi AGK, termasuk akomodasi hotel dan pembayaran kesehatan gigi.

Berdasarkan perbuatannya, tersangka ST, AH, DI, dan KW didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1), huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para tersangka, AGK, RI, dan RA selaku penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah. dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments