Jakarta, IndoBisnis – Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Gani Kasuba, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkap, pemeriksaan awal menunjukkan nilai dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani melebihi Rp 100 miliar.
“Bukti awal dugaan pencucian uang antara lain pembelian dan penyamaran asal usul aset yang bernilai ekonomis dengan menggunakan nama orang lain, dengan perkiraan nilai awal lebih dari Rp 100 miliar,” kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu, 8 Mei 2024.
Ali menyebutkan, tim penyidik juga telah menerapkan larangan bepergian bagi perorangan berinisial “MS” yang terlibat dalam kasus pencucian uang terkait Abdul Gani. Larangan perjalanan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Lebih lanjut, Ali menyatakan tim penyidik sempat menemui kendala saat memeriksa saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani. KPK menemukan sejumlah saksi sengaja menghindari pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti penyidikan kasus pencucian uang yang melibatkan tersangka AGK, tim penyidik KPK menemui kendala di lapangan, antara lain saksi-saksi yang tanpa alasan hukum yang sah tidak hadir. saat dipanggil penyidik,” kata Ali.
KPK dengan tegas mengingatkan para pihak yang terlibat untuk kooperatif hadir dan memenuhi panggilan tim penyidik, karena itu merupakan kewajiban hukum, lanjutnya.
KPK menegaskan kepada para saksi yang dipanggil dalam kasus pencucian uang Abdul Gani untuk bersikap kooperatif. Ali menyatakan, KPK juga bisa menetapkan siapa pun yang menghalangi penyidikan sebagai tersangka.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak-pihak tertentu dengan sengaja merintangi, merintangi, atau merintangi proses, maka KPK akan menegakkan Pasal 21 UU Tipikor dengan tegas,” kata Ali.
Abdul Gani kini menjadi tersangka yang ditetapkan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan. Dia awalnya terlibat kasus suap.
Dalam kasus suap tersebut, Abdul Gani didakwa menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp 500 miliar yang dibiayai APBN.
Abdul Gani diduga menginstruksikan bawahannya untuk memanipulasi kemajuan proyek, sehingga proyek tersebut tampak selesai lebih dari 50% untuk memfasilitasi pencairan anggaran.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk akomodasi hotel dan biaya kesehatan pribadi. Dia juga diduga menerima setoran dari pegawai negeri sipil daerah di Maluku Utara.***
