Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Desember 2023.
Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penegakan Hukum dan Kelembagaan KPK, menyatakan berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.
“Bukti awal dugaan pencucian uang antara lain pembelian dan penyamaran asal usul aset yang bernilai ekonomi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.
Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai calon dalam kegiatan pencucian uangnya.
Nominee mengacu pada tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian atau kepemilikan aset.
“Menggunakan nama orang lain, dengan perkiraan nilai sementara di atas Rp100 miliar,” jelas Ali.
Saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomi milik Abdul Gani.
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memenuhi unsur pelanggaran yang didakwakan.
“Dalam upaya memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” imbuh Ali.
Abdul Gani ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan infrastruktur.
Belakangan, KPK memperluas penyidikan dan mendalami dugaan korupsi di bidang izin pertambangan.
Sebelumnya diberitakan, KPK juga mengincar dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik telah memanggil kedua anak Abdul Gani, M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan AGK telah selesai dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.***
