JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa 16 orang di Kantor Imigrasi Ternate dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Abdul Gani Kasuba dan rekannya.
Hal itu dibenarkan Ali Fikri, Juru Bicara Divisi Penuntutan dan Kelembagaan KPK.
“Benar pemeriksaannya di Kantor Imigrasi Ternate hari ini. Tim penyidik sudah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi,” kata Ali Fikri saat dihubungi IndoBisnis.co.id pada Rabu 15 Mei 2024. .
Di antara saksi-saksi yang diperiksa adalah:
1. MUHAMMAD MIFTAH BAAY (Pegawai Negeri Sipil/Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara).
2. SAMSUDIN ABDUL KADIR (Pegawai Negeri Sipil/Sekretaris Daerah Maluku Utara).
3. NIRWAN M.T. ALI (Pegawai Negeri Sipil/Inspektur Jenderal Maluku Utara).
4. FAIZAL H SAMAUN (Perorangan Swasta).
5.ABDULLAH AL AMMARI (Perseorangan Swasta).
6. RIZMAT AKBARULLAH TOMAYTO (Pegawai Negeri Sipil).
7. ZALDY H. KASUBA (Ajudan Gubernur Maluku Utara).
8. WAHIDIN TACHMID (Ajudan Gubernur Maluku Utara).
9. MUHAMMAD FAJRIN (Ajudan Gubernur Maluku Utara).
10. ABDUL HASAN TARATE (Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Fungsional Badan Pengadaan dan Anggaran Daerah Maluku Utara).
11. ARAFAT TALABA (Pegawai Negeri Sipil/Junior Ahli Pengadaan dan Penganggaran Maluku Utara).
12. YUSMAN DUMADE (Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Fungsional Badan Pengadaan dan Anggaran Daerah Maluku Utara).
13.SIMON SUYANTHO (Perorangan Swasta).
14. MAIZON LENGKONG alias SONNY (Direktur dan Pemilik PT Prisma Utama).
15. SILFANA BACHMID alias FENY (Perorangan Swasta).
16. NAZLATAN UKHRA KASUBA (Komisaris PT. Fajar Gemilang).
Selain di bidang izin pertambangan, KPK juga mendalami dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Diberitakan sebelumnya, proses pengadaan barang dan jasa juga sedang didalami lembaga antirasuah. Ali memastikan, jika ditemukan cukup bukti dalam penyidikan, maka pihak pemberi suap akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Sejauh ini dari Rp 100 miliar akan kita kembangkan lebih lanjut kemungkinan-kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan suap terkait sektor pertambangan,” kata Ali.
Adapun kasus pertama yang melibatkan Abdul Gani, KPK sudah merampungkan penyidikannya. Dia akan segera diadili atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 106,2 miliar (USD 7,5 juta).
Uang tersebut terdiri dari suap sebesar Rp 5 miliar dan USD 60.000, serta gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan USD 30.000. Baru-baru ini, KPK juga menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan cukup bukti yang menunjukkan bahwa Abdul Gani menyembunyikan asal muasal harta kekayaannya yang diperoleh melalui korupsi dengan cara membeli aset, mengubah bentuknya, dan menggunakan cara lain.
“Dalam perbuatannya, Abdul Gani menggunakan identitas orang lain untuk bertransaksi dan kepemilikan aset dengan perkiraan nilai awal lebih dari Rp 100 miliar,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.
Kasus Abdul Gani bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan infrastruktur.***
