JAKARTA, IndoBisnis – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan belum ada rencana perubahan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan). Dia menegaskan, tarif premi yang berlaku saat ini akan tetap berlaku.
“Tarif premi yang berlaku saat ini akan kami gunakan sampai ada proses perubahan preminya sendiri, dan sampai tahun 2024, kami belum ada rencana untuk mengubah iuran BPJS. Jadi, tidak ada rencana untuk mengubah pembayaran BPJS di tahun 2024,” kata Budi seperti dikutip IndoBisnis.co.id dari detikNews pada Kamis 16 Mei 2024.
Budi menyebutkan, penyesuaian iuran BPJS dengan sistem KRIS masih dalam pertimbangan. Dia menyatakan, soal iuran masih dibicarakan antara BPJS dan rumah sakit.
“Saat ini kami sedang mempertimbangkan batasan iuran berdasarkan kelasnya. Sebenarnya akan segera diselesaikan dan sedang dibicarakan dengan BPJS dan asosiasi rumah sakit,” ujarnya.
Diakui Budi, mungkin akan terjadi perdebatan antara rumah sakit sebagai penyedia layanan dan masyarakat. Namun, pemerintah fokus pada peningkatan pelayanan rumah sakit.
“Pasti akan terjadi perdebatan antara penyedia layanan, rumah sakit, dan masyarakat. Tapi, pemerintah berpihak pada 280 juta penduduk, sehingga kualitasnya harus ditingkatkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Budi juga menyinggung perubahan sistem BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III menjadi bangsal KRIS di rumah sakit. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.
Budi menjelaskan, KRIS tidak menghilangkan kelas-kelas dalam sistem BPJS Kesehatan, namun bertujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit dengan standar kualitas untuk semua tingkat pelayanan.
“Jadi bukan eliminasi, standarnya disederhanakan dan ditingkatkan kualitasnya. Termasuk Kelas III yang sekarang naik ke Kelas II dan Kelas I,” kata Menkes saat mendampingi Presiden Jokowi di RSUD Kemenkes. Konawe, pada Selasa 12 Mei 2024.
Lebih lanjut Budi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan turunan untuk memberikan landasan hukum penerapan sistem KRIS. Kedepannya, seluruh rumah sakit diharapkan dapat menerapkan layanan ini sebelum tanggal 30 Juni 2025.***
