Rabu, April 15, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKesaksian Mengejutkan dari Terpidana Daud Ismail dalam Kasus AGK

Kesaksian Mengejutkan dari Terpidana Daud Ismail dalam Kasus AGK

Maluku Utara, IndoBisnis – Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara.

Sidang yang berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate ini menghadirkan Daud untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang diduga kuat mengalir ke AGK.

Dalam kesaksiannya, Daud Ismail mengungkapkan bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai PLT Kadis PUPR, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada AGK melalui para ajudannya, yaitu Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, dan IPDA Wahidin. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui transfer bank.

“Sebelum menjadi PLT Kadis PUPR, saya berikan uang kurang lebih Rp3 miliar ke AGK melalui para ajudannya. Pemberian uang itu secara transfer dan bertahap. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta,” aku Daud di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon.

Menurut Daud, uang tersebut diminta langsung oleh AGK dengan alasan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak Maluku Utara yang bersekolah di luar daerah serta untuk masyarakat yang sedang sakit.

“Jadi uang itu diminta AGK melalui telepon dan saya disuruh transfer ke ajudannya,” ungkap Daud.

Lebih lanjut, Daud Ismail mengakui bahwa uang yang diserahkan kepada AGK merupakan dana pribadi yang berasal dari tunjangan perjalanan dinas, pinjaman ke orang lain, dan bantuan dari beberapa kontraktor.

“Sebagian saya pinjam dan saya minta bantu ke para kontraktor,” pungkasnya.

Sidang kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap yang menjerat AGK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menghadirkan lima orang saksi, termasuk Riski Firmansyah, manajer Bank Mandiri, dan Rinaldi Jalil Arahman, mantan sopir Daud Ismail.

Selain itu, Sofyan Kamarullah selaku Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR dan Kasman A. Sarif, ASN Bidang Marga Provinsi Maluku Utara, juga turut memberikan kesaksian.

Sidang ini semakin menarik perhatian publik dengan adanya pengakuan mengejutkan dari para saksi yang dihadirkan, terutama dari Daud Ismail.

Masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments