JAKARTA IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masalah tata kelola pelabuhan Indonesia dengan mengungkapkan keberadaan tumpang-tindih dari belasan lembaga yang beroperasi tanpa koordinasi yang jelas sejak tahun 2021.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menyebutkan bahwa tata kelola pelabuhan di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki satu lembaga koordinator seperti port authority untuk menetapkan standar dan mengkoordinasi operasi pelabuhan.
“Di luar negeri, ada port authority yang menentukan standar dan koordinasi di pelabuhan. Namun, di Indonesia, kami menemukan bahwa terdapat 16 lembaga yang terlibat, termasuk dari sektor swasta dan pemerintah, tanpa adanya koordinasi yang efektif,” ujar Pahala Nainggolan dalam diskusi Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan di gedung KPK, Jakarta Selatan pada, Selasa 2 Juli 2024.
Sebagai respons, KPK telah melakukan sejumlah langkah perbaikan sejak tahun 2021, terutama dengan memperkenalkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan pelabuhan.
Hal ini telah mempercepat proses layanan birokrasi di pelabuhan, meningkatkan transparansi, dan memungkinkan pengawasan yang lebih efektif terhadap pergerakan barang.
“Peralihan ke sistem digital memungkinkan kita untuk memonitor pergerakan barang di 264 pelabuhan dan 2.000 pelabuhan swasta dengan lebih baik. Ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi praktik korupsi,” tambah Pahala.
Selain itu, implementasi digitalisasi juga berhasil memangkas waktu proses kedatangan dan keberangkatan kapal serta dwelling time di pelabuhan, yang sebelumnya memakan waktu hingga 7-10 hari, kini dapat diselesaikan dalam rata-rata 1-3 hari.
“Dengan reformasi yang sudah kami lakukan, kami melihat hasil positif yang signifikan. Semua proses telah didigitalisasi untuk mempercepat layanan dan mengurangi birokrasi yang berlebihan. Ini merupakan langkah sederhana namun efektif dalam pencegahan korupsi,” tutup Pahala.
Diharapkan, langkah-langkah ini akan terus ditingkatkan untuk memastikan tata kelola pelabuhan Indonesia semakin efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa depan.***
