JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mempererat sinergi mereka melalui penandatanganan lanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengamanan objek vital nasional, khususnya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Rupbasan KPK pada Kamis (4/7) ini, dihadiri oleh Deputi Biro Umum KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, serta Wakil Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya, Alith Alarino.
Dalam kesempatan tersebut, Yonathan menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antara Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
“Penguatan pengamanan ini sangat diharapkan selaras dalam upaya menjaga valuasi barang sitaan dan rampasan yang tersimpan di Rupbasan. Sehingga masukan dan pendampingan dari rekan-rekan Polda Metro Jaya sangat dibutuhkan dalam konteks menunjang keamanan di lingkungan Rupbasan KPK,” terang Yonathan.
Merujuk Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-1312/HK.02.01/11/2023 tanggal 22 November 2023, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK termasuk sebagai objek vital nasional.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, Kepolisian bertugas membantu pengamanan objek vital tersebut.
“Mengingat di Rupbasan KPK menyimpan barang sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi, seperti unit motor, mobil, hingga berkas-berkas penting. Oleh karena itu, KPK memandang perlunya penguatan keamanan di Rupbasan, yang memang harus dijaga keamanannya secara ketat,” lanjut Yonathan.
AKBP Alith Alarino menyambut baik penandatanganan ini dan menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
“Jalinan kerja sama ini sangat luar biasa, apalagi kami bisa hadir langsung di Rupbasan. Tentu saja mitigasi risiko terkait pengamanan sangat perlu diperketat. Anggota kami berkomitmen untuk menunjang keamanan di lingkungan KPK,” terang Alith.
Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak April 2024 hingga satu tahun ke depan. Kerja sama ini juga melanjutkan sinergitas KPK dan Polda Metro Jaya dalam pengamanan Gedung Merah Putih KPK (K4) dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (C1).
Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Biro Hukum KPK, Direktorat Pembinaan Kerja Antara Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, serta jajaran Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya.***
