Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Resmi Tahan IJ Terkait Dugaan Gratifikasi di Maluku Utara

KPK Resmi Tahan IJ Terkait Dugaan Gratifikasi di Maluku Utara

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, IJ, pada Kamis 4 Juli 2024.

“IJ ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Juli 2024.

Asep menyampaikan bahwa IJ diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK, selaku Gubernur Maluku Utara periode 2021-2024, untuk pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan provinsi tersebut.

Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah, kantor, dan ruang tertutup lainnya.

“Kemudian KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara,” ungkap Asep.

“Tersangka IJ selanjutnya akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024, di rumah tahanan KPK, Jakarta,” tutup Asep.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments