JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di puluhan lokasi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti lebih banyak terkait kasus yang sedang diusut Selasa, (30/7).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa sejak 17 hingga 25 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.
“Dari penggeledahan tersebut, kami menyita dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dari masing-masing dinas, serta uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro. Kami juga menyita barang bukti berupa handphone, laptop, media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara ini,” jelas Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari dua pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Tessa juga menambahkan bahwa KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
“Saat ini, ada tiga perkara yang sedang diusut terkait korupsi di Pemkot Semarang. Perkara-perkara tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi,” imbuhnya.
Pihak KPK juga telah mencegah empat orang terkait kasus ini. Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan kepada publik.
Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan berita ini melalui media resmi dan terpercaya.***
IndoBisnis.co.id akan terus memberikan update terkini mengenai kasus ini dan berita penting lainnya di tanah air.
