JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih. Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyebutkan dua nama yang diperiksa hari ini:
Lalu Sudarmadi (LS), Komisaris Utama PT ASDP dari tahun 2015 hingga April 2020 dan Nandang (ND), Komisaris PT ASDP dari Mei 2019 hingga Oktober 2020
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP IF,” kata Tessa.
KPK berharap, dengan memeriksa saksi-saksi kunci ini, mereka dapat mengungkap lebih jauh tentang modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap bentuk korupsi dalam proses bisnis dan akuisisi BUMN dapat terungkap dan ditindak secara tegas.
“Pemeriksaan ini adalah langkah penting dalam upaya kami untuk memberantas korupsi di Indonesia,” tambah Tessa.***
Simak breaking news dan berita pilihan IndoBisnis.co.id di ponselmu.
