JAKARTA, IndoBisnis – Nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sidang lanjutan perkara suap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), direspons KPK.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan bahwa KPK telah menerima informasi penyebutan nama Bobby dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu lalu (31/7).
“Berdasarkan informasi, namanya (Bobby) sudah disebut. Nanti kalau seandainya ada update akan kami sampaikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
Tessa menjelaskan bahwa kebutuhan pemeriksaan dalam mengorek fakta persidangan sepenuhnya menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk potensi untuk memanggil Bobby.
“Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan. Masih didalami prosesnya,” pungkas Tessa.
Istilah “Blok Medan” dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut pertama kali terbongkar setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, dihadirkan JPU dalam sidang.
Suryanto menyebut istilah “Blok Medan” sering digunakan AGK sebagai gambaran pengurusan IUP di Maluku Utara. Istilah ini kemudian diperdalam oleh JPU KPK kepada Suryanto.
“Kenapa Medan, kan bisa saja Ternate atau Obi,” tanya JPU KPK, Andi Lesmana, kepada Suryanto.
“Kalau tidak salah itu (‘Blok Medan’) Bobby Nasution,” jawab Suryanto.***
IndoBisnis.co.id akan terus memberikan update terkini mengenai kasus AGK ini dan berita penting lainnya di tanah air.
