Kamis, Juni 18, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Perpanjang Masa Tahanan Muhaimin Syarif, Kasus Suap Abdul Gani Kasuba Terus...

KPK Perpanjang Masa Tahanan Muhaimin Syarif, Kasus Suap Abdul Gani Kasuba Terus Didalami

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memperpanjang masa tahanan Muhaimin Syarif, pengusaha tambang yang terlibat dalam kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba.

Perpanjangan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan Muhaimin, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara.

“Iya, betul hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Senin (5/8).

Diberitakan IndoBisnis.co.id sebelumnya, Muhaimin Syarif diduga telah memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba. Jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian uang dilakukan secara tunai langsung ke Abdul Gani Kasuba, melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terkait dengan Abdul Gani Kasuba.

Kasus ini berhubungan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama, dan pengurusan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba untuk setidaknya 37 perusahaan selama 2021-2023. Pengurusan ini dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM.

Dari 37 usulan WIUP tersebut, enam blok telah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023, yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum. Lima blok di antaranya telah dilelang dan empat blok sudah ditetapkan pemenangnya.

Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah, serta mengamankan sejumlah dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa oleh KPK, termasuk Muhammad Thariq Kasuba (Komisaris PT Fajar Gemilang), Nio Yanthony (wiraswasta), dan Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng. Hasyim Daeng diketahui merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara periode 2020-2022.***

IndoBisnis.co.id akan terus memberikan update terkini mengenai kasus AGK ini dan berita penting lainnya di tanah air.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments