JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang berlokasi di Ternate.
Penggeledahan yang berlangsung pada tanggal 30 September 2024 ini dilakukan terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadikan AGK sebagai tersangka utama.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti penting berhasil ditemukan oleh penyidik, termasuk dokumen-dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
“Barang bukti yang ditemukan akan diproses lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi,” jelas Tessa.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah serius KPK dalam mengusut tuntas perkara TPPU yang melibatkan AGK.
Mantan Gubernur Maluku Utara tersebut diduga telah menyalahgunakan jabatannya selama masa kepemimpinannya, dan KPK berupaya mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana ini.
“Kami menghimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” tambah
Tessa, sembari menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Langkah penggeledahan di rumah keluarga AGK ini diperkirakan akan diikuti dengan pemanggilan saksi-saksi terkait dalam waktu dekat.
KPK berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.***
IndoBisnis.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.
