Kamis, April 17, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALFebri Diansyah, Penasihat Hukum Muhaimin Syarif Hadirkan Eksepsi di Persidangan

Febri Diansyah, Penasihat Hukum Muhaimin Syarif Hadirkan Eksepsi di Persidangan

JAKARTA, IndoBisnis – Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Muhaimin Syarif, salah satu tersangka dalam kasus yang terkait dengan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, memasuki tahap pengajuan eksepsi oleh tim penasihat hukum.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2024), Febri Diansyah, selaku penasihat hukum Muhaimin Syarif, menyampaikan empat poin utama dalam eksepsi mereka.

Febri mengawali pembelaannya dengan menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan terdakwa tidak sah secara hukum. Ia berpendapat bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat prosedural dan melanggar hukum acara pidana yang berlaku.

Empat Poin Eksepsi

Dalam eksepsi yang disampaikan, Febri merinci empat poin utama, yakni:

1. Penetapan Muhaimin Syarif Tidak Sah

Menurut Febri, penetapan kliennya sebagai tersangka dan terdakwa oleh KPK tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap Muhaimin Syarif dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.

2. Dakwaan Tidak Cermat

Tim hukum juga menyoroti dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Febri menyatakan bahwa banyak hal yang tidak konsisten antara dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba dengan perkara yang dihadapi oleh kliennya.

3. Penafsiran Berlebihan Pasal Suap

Febri mengkritik dakwaan jaksa yang dianggap menafsirkan pasal suap secara berlebihan. Menurutnya, sumbangan yang diberikan terdakwa untuk pembangunan pesantren atau madrasah tidak bisa dianggap sebagai suap, karena hal tersebut berada di ranah sosial dan keagamaan.

4. Ketidakkonsistenan Dakwaan

Febri juga menyebutkan adanya ketidakkonsistenan dalam dakwaan KPK. Ia menyoroti bahwa dalam dakwaan Abdul Gani Kasuba, nama Muhaimin Syarif tidak tercantum sebagai pemberi suap, namun dalam perkara yang sekarang, kliennya justru didakwa sebagai pihak yang memberikan suap.

Menyoroti Proses Hukum

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Muhaimin Syarif merupakan pengembangan dari penyidikan Abdul Gani Kasuba. Namun, dalam pengembangan perkara tersebut, nama Muhaimin tidak tercantum sebagai pihak yang memberikan suap dalam dakwaan Abdul Gani Kasuba.

“Dalam dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba, terdapat 461 transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak pemberi, tetapi nama Muhaimin Syarif tidak termasuk di dalamnya. Ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam konstruksi hukum yang dihadirkan oleh Penuntut Umum,” ujar Febri dalam keterangan resmi kepada IndoBisnis.co.id, Rabu (16/10/2024)

Ia juga menambahkan bahwa nama Muhaimin Syarif tidak ditemukan dalam dakwaan terhadap Ramadhan Ibrahim, yang disebut sebagai penampung aliran dana suap untuk Abdul Gani Kasuba.

Permintaan Pencabutan Status Tersangka

Sebagai penutup, Febri Diansyah meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan eksepsi ini dengan serius. Ia berharap agar proses hukum terhadap kliennya dinyatakan batal demi hukum karena cacat prosedural dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

“Yang Mulia Majelis Hakim, kami meminta agar penetapan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dan terdakwa dibatalkan demi hukum, karena proses hukum yang dijalankan tidak sah,” tutup Febri dalam pembelaannya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments