Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALFebri Diansyah Kritik Surat Dakwaan dalam Kasus Muhaimin Syarif, Suap atau Sumbangan...

Febri Diansyah Kritik Surat Dakwaan dalam Kasus Muhaimin Syarif, Suap atau Sumbangan Sosial?

JAKARTA, IndoBisnis – Febri Diansyah, penasihat hukum Muhaimin Syarif, mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terkait kasus dugaan suap terhadap Abdul Gani Kasuba.

Menurut Febri, terdapat inkonsistensi dalam surat dakwaan, terutama dalam menafsirkan transaksi keuangan yang melibatkan kliennya.

Menurut Febri, dakwaan Penuntut Umum mengklaim bahwa Muhaimin memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan total nilai Rp4,4 miliar.

Uang tersebut diberikan dalam bentuk transfer dan tunai selama periode 2021 hingga 2023, dan ditujukan kepada 25 penerima berbeda. Namun, Febri menegaskan bahwa sebagian besar dana tersebut diberikan untuk tujuan sosial dan keagamaan.

“Beberapa dana yang disebutkan dalam dakwaan sebenarnya adalah sumbangan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan kegiatan sosial lainnya, bukan suap yang diberikan kepada Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Maluku Utara,” ujar Febri dalam keterangan resmi kepada IndoBisnis.co.id, Rabu (16/10/2024).

Febri juga menambahkan bahwa Abdul Gani Kasuba memiliki peran penting sebagai ulama dan tokoh agama di Maluku Utara, terutama di Pondok Pesantren Al Khairat, tempat Muhaimin pernah menempuh pendidikan.

“Pemberian ini murni sumbangan sosial keagamaan yang tidak ada kaitannya dengan posisi Abdul Gani Kasuba sebagai pejabat negara,” lanjutnya.

Dalam dakwaan, Penuntut Umum menuding bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan bentuk suap, tanpa membedakan kapan Abdul Gani Kasuba berperan sebagai gubernur dan kapan sebagai ulama atau tokoh keluarga.

Hal ini, menurut Febri, berpotensi menciptakan ketidakadilan dan merusak esensi dari sumbangan sosial.

“Jika semua bantuan kepada lembaga pendidikan atau pondok pesantren dihubungkan dengan kedudukan politik, maka masyarakat akan khawatir untuk memberikan donasi. Ini bisa memicu kriminalisasi atas sumbangan sosial dan keagamaan yang sah,” jelas Febri.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan tokoh-tokoh penting di Maluku Utara, dan persidangannya diperkirakan akan terus memunculkan perdebatan terkait batasan antara sumbangan sosial dan dugaan suap dalam konteks pejabat publik.

Penasihat hukum Muhaimin juga menekankan bahwa dakwaan tersebut tidak hanya keliru dalam menafsirkan fakta, tetapi juga gagal membedakan peran Abdul Gani Kasuba sebagai pejabat dan tokoh agama.

“Hubungan antara Muhaimin dan Abdul Gani Kasuba sangat erat secara keluarga, bahkan Abdul Gani Kasuba sendiri yang memperkenalkan dan menikahkan Muhaimin dengan istrinya,” tambah Febri.

Muhaimin sendiri dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam kegiatan sosial di Maluku Utara. Ia terlibat dalam pembangunan fasilitas umum seperti masjid, sekolah, serta sarana air bersih, yang sebagian besar didanai oleh sumbangannya sendiri.

Persidangan kasus ini akan terus berlangsung, dengan pembelaan dari pihak Muhaimin yang menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam membedakan antara sumbangan sosial dan tindak pidana suap.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments