JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), untuk hadir memenuhi panggilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang jelas dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.
Tessa menekankan bahwa panggilan dari penyidik atau penyelidik KPK bersifat wajib dan diatur oleh undang-undang.
“Untuk kesekian kalinya, kami menghimbau kepada para saksi, tidak hanya dalam perkara AGK, tetapi juga dalam perkara lainnya, untuk hadir dan memberikan keterangan sesuai panggilan yang telah diterbitkan,” ujar Tessa pada, Jumat (18/10/2024).
Ia menambahkan bahwa bagi saksi yang merasa ragu mengenai keabsahan surat panggilan, KPK telah menyediakan nomor telepon resmi yang dapat dihubungi.
“Jika Bapak atau Ibu menerima surat panggilan dan merasa ragu, silakan menghubungi nomor telepon resmi KPK di 021-255-78-300. Tanyakan kepada operator mengenai keabsahan surat tersebut, apakah benar dipanggil pada tanggal dan tempat yang disebutkan,” jelas Tessa.
Atensi Khusus untuk Kasus AGK
Kasus yang melibatkan AGK saat ini sedang dalam tahap penyidikan, dan KPK menekankan bahwa ketidakhadiran saksi dapat berdampak hukum.
“Khusus dalam perkara tersangka AGK, panggilan untuk penyidikan sifatnya wajib dan ada konsekuensi pasal 22 dan pasal 21 jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tessa.
Ia juga menjelaskan bahwa surat panggilan biasanya mencantumkan nomor admin Satgas yang dapat dihubungi oleh saksi untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Bapak Ibu bisa menghubungi baik melalui WA atau telepon untuk menanyakan soal panggilan tersebut,” tambahnya.
Konsekuensi Hukum Bagi Saksi yang Tidak Kooperatif
Lebih lanjut, Tessa mengingatkan bahwa ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang jelas dapat membuat mereka terkena ancaman pasal yang sudah disebutkan.
“Pasal 22 dan 21 jelas mengatur soal kewajiban saksi dalam penyidikan. Jadi, bagi saksi yang telah menerima panggilan, kami sangat berharap agar hadir dan memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Tessa.
KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses ini agar tetap berjalan secara transparan dan sesuai aturan,” tutup Tessa.
Dengan demikian, KPK terus menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, dan menghimbau para saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan.***