Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Pertemuan Alexander Marwata dengan Sdr. ED

KPK Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Pertemuan Alexander Marwata dengan Sdr. ED

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan media terkait proses pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Polda Metro Jaya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa empat pegawai KPK hadir secara kooperatif memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan.

Menurut Tessa, pertemuan Alexander Marwata dengan Sdr. ED, yang menjadi fokus pemeriksaan, terjadi pada 9 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK.

Pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka, dihadiri dua staf KPK, dan diketahui oleh pimpinan lainnya.

Dalam pertemuan itu, ED menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi, yang kemudian diarahkan untuk diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

“Penyampaian informasi dugaan korupsi kepada pimpinan KPK merupakan hal yang wajar dan sering dilakukan dalam berbagai kasus. KPK selalu terbuka menerima informasi, saran, dan masukan dari masyarakat,” ujar Tessa.

Pemeriksaan LHKPN Sdr. ED

Tessa juga menjelaskan bahwa pada saat pertemuan tersebut berlangsung, KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring tengah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sdr. ED.

Pada 15 Maret 2023, laporan progress pemeriksaan tersebut disampaikan kepada pimpinan KPK.

Dalam rapat pimpinan yang berlangsung pada 31 Maret 2023, hasil pemeriksaan LHKPN Sdr. ED yang mengindikasikan dugaan penerimaan gratifikasi dipaparkan.

Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pengiriman laporan pada 5 April 2023 kepada Direktur Penyelidikan KPK.

“Pertemuan antara Alexander Marwata dan ED terjadi dalam ranah pencegahan korupsi, sebelum Deputi Pencegahan melaporkan hasil pemeriksaan LHKPN kepada pimpinan KPK. Oleh karena itu, pertemuan ini tidak melanggar prosedur,” tegas Tessa.

Penetapan ED sebagai Tersangka

Pada perkembangannya, KPK secara kolektif kolegial menetapkan ED sebagai tersangka setelah melalui proses investigasi dan klarifikasi yang mendalam.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah menerima laporan terkait pertemuan ini dan akan melakukan evaluasi secara objektif.

“Kami yakin Dewas akan menangani laporan ini secara profesional dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Tessa.

Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik

Menanggapi pertanyaan seputar kode etik, Tessa mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, khususnya mengenai nilai integritas.

Dalam aturan tersebut, diatur batasan terkait hubungan insan KPK dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Hubungan tersebut diperbolehkan jika dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan.

“Pak Alexander Marwata menerima laporan dugaan korupsi dari ED karena itu merupakan perintah jabatan. Laporan awal dugaan korupsi adalah kewajiban setiap insan KPK untuk diterima dan diteruskan kepada pihak berwenang di KPK,” jelas Tessa.

Kooperatif dalam Proses Hukum

KPK menegaskan bahwa lembaga ini tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK.

Proses ini, menurut Tessa, diyakini akan berjalan secara objektif dan sesuai dengan norma yang berlaku.

“KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan memantau proses ini agar tetap transparan dan sesuai aturan,” tutupnya.

Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam pertemuan antara Alexander Marwata dan Sdr. ED.

Semua tindakan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments