Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Tegaskan Kewajiban LHKPN untuk Penasehat dan Staf Khusus Presiden

KPK Tegaskan Kewajiban LHKPN untuk Penasehat dan Staf Khusus Presiden

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juru Bicara, Tessa Mahardika, menekankan pentingnya transparansi pejabat tinggi negara dengan mewajibkan penasehat, utusan, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur peran strategis jabatan tersebut dalam pemerintahan.

Menurut Budy, hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus setara dengan jabatan menteri, sementara Staf Khusus setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.a. Sehingga, ketiga jabatan tersebut memenuhi kriteria sebagai penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

“Kepatuhan terhadap LHKPN adalah wujud nyata transparansi dan akuntabilitas pejabat publik serta merupakan bagian dari penerapan prinsip good governance,” kata Tessa pada, Kamis (24/10/2024).

KPK pun akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara guna memastikan bahwa seluruh pejabat terkait menjalankan kewajiban mereka ini. Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi dan mendorong praktik pemerintahan yang lebih bersih.

Budy menambahkan, bahwa transparansi merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik, terutama bagi pejabat yang memiliki peran besar dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional.

“Kami berharap seluruh penyelenggara negara dapat menjalankan kewajiban ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Tessa

Dengan adanya pemantauan yang terus-menerus terhadap kepatuhan LHKPN, KPK berharap pemerintah semakin konsisten mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel, terutama di kalangan pejabat istana.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments