JAKARTA, IndoBisnis – Sebanyak 146 petugas imigrasi resmi ditunjuk sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat desa terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Pengukuhan dilakukan dalam Apel Besar yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Senin (4/11/2024).
Agus menyebut, program Desa Binaan Imigrasi ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada poin ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam mencegah TPPO dan TPPM. Masyarakat berhak memperbaiki taraf hidup, termasuk melalui kesempatan bekerja di luar negeri. Namun, pemerintah juga wajib mengambil langkah preventif agar calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tidak menjadi korban manipulasi dan penyelundupan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujar Agus dalam sambutannya.
Program Pimpasa akan berfokus pada penyediaan akses informasi terkait Paspor RI melalui perangkat desa yang berperan sebagai perpanjangan tangan imigrasi. Melalui program ini, masyarakat desa juga akan mendapatkan edukasi mengenai bahaya TPPO dan TPPM, terutama bagi calon pekerja migran yang belum berpengalaman dan rentan terhadap praktik ilegal. Hingga saat ini, sudah ada 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia yang menjalankan program ini.
Selain memberikan edukasi, Pimpasa juga diharapkan dapat menjadi “sistem peringatan dini” bagi pemerintah terkait isu-isu keimigrasian di tingkat desa. Agus menambahkan, para petugas Pimpasa akan menampung masukan dan pertanyaan dari masyarakat sebagai bahan pemantauan dini.
Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di luar negeri pada 2023 meningkat 37% dari tahun sebelumnya.
Namun, mayoritas PMI tersebut, yang sebagian besar adalah wanita di sektor informal, dinilai belum memiliki pemahaman yang memadai tentang prosedur kerja di luar negeri. Menteri Agus menekankan bahwa minimnya literasi dan informasi yang diperoleh calon PMI kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan janji kesejahteraan melalui jalur ilegal.
“Kementerian Imigrasi terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, mengenai pentingnya memberikan keterangan yang benar saat mengajukan paspor dan mendaftar melalui lembaga yang terverifikasi BP2MI untuk bekerja di luar negeri,” lanjut Agus.
Ia berharap, dengan adanya petugas Pimpasa di Desa Binaan Imigrasi, masyarakat dapat lebih terlindungi dari praktik-praktik TPPO dan TPPM, serta dapat berkontribusi secara aman bagi perekonomian bangsa.
“PMI adalah aset besar bagi perekonomian nasional. Sudah sepatutnya pemerintah memberikan arahan dan perlindungan yang optimal bagi mereka. Kami mendukung sepenuhnya pencegahan TPPO dan TPPM demi menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutup Agus.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.