Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Sita 44 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi, Nilai Aset...

KPK Sita 44 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi, Nilai Aset Capai Rp 200 Miliar

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi, kali ini dengan menyita aset senilai ratusan miliar rupiah milik tersangka dugaan korupsi dana publik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan hingga saat ini, sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan milik tersangka telah disita.

Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar dan belum mencakup kendaraan serta barang lain yang masih dinilai oleh tim penyidik.

“Sampai saat ini, KPK telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan dengan taksiran nilai sekitar Rp 200 miliar. Ini belum termasuk kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh tim,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Selain aset yang tidak diagunkan, KPK tengah mempelajari aset lainnya yang statusnya diagunkan. Menurut Tessa, aset tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan aliran dana korupsi dalam perkara ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aset yang berpotensi terkait dengan dugaan tindak pidana dapat teridentifikasi dengan baik.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengungkapkan adanya modus operandi yang digunakan para tersangka dalam memperoleh fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Modus tersebut disebut sebagai “tambal sulam.” Istilah ini merujuk pada praktik di mana pinjaman baru digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya.

Berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata ‘tambal’ berasal dari bahasa Jawa yang berarti melekatkan sesuatu untuk menutup kebocoran, sementara ‘sulam’ bermakna menutup atau mengganti bagian yang rusak.

“Penyidik menemukan adanya modus tambal sulam dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Pinjaman berikutnya digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya,” jelas Tessa.

Lebih lanjut, KPK menduga bahwa salah satu tersangka dari pihak debitur memperoleh fasilitas kredit LPEI melalui sejumlah perusahaan lain yang dimilikinya.

Praktik ini menambah panjang daftar indikasi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik.

“Kami terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat perkara ini,” tegas Tessa.

Di tengah proses penyidikan, KPK memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang terlibat agar tidak tergoda oleh janji-janji dari oknum yang mengatasnamakan KPK untuk bisa terbebas dari perkara ini.

KPK menegaskan bahwa setiap tindakan hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

“KPK akan terus mempelajari kasus ini, dan sangat mungkin untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum,” tutup Tessa.

Melalui upaya yang konsisten dan tegas, KPK menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.

Dengan langkah ini, KPK berharap dapat memulihkan aset yang hilang demi kepentingan rakyat.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments