JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait istilah ‘Blok Medan’ yang muncul dalam sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Istilah ini muncul saat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Ternate, dan menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa istilah ‘Blok Medan’ sebenarnya tidak pernah ada dalam konstruksi perkara AGK yang diusut KPK. Istilah ini, kata Asep, diduga muncul karena izin pengelolaannya berada di bawah pihak yang berasal dari Medan.
“Sebetulnya, nama blok tersebut adalah Blok Kecamatan Wasile, sesuai dengan penamaan blok pertambangan berdasarkan wilayah kecamatan di sana,” ujar Asep di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Asep menduga bahwa istilah ‘Blok Medan’ digunakan karena pihak yang terlibat berasal dari Medan.
- Pakar Hukum: KPK Berwenang Tindak Lanjut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam perkembangan lain, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat, termasuk nama-nama seperti Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut dalam sidang.
Menurut Gandjar, KPK dapat memulai penyelidikan terhadap siapa pun jika ada indikasi tindak pidana baru, tanpa harus menunggu persidangan utama selesai. “Penyelidikan itu tidak terkait siapa orangnya. Jika ada dugaan tindak pidana baru dengan bukti cukup, KPK bisa langsung bertindak,” kata Gandjar di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia menekankan pentingnya kejelasan bukti untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, terutama jika ada saksi yang menyebut nama atau dokumen yang merujuk pada dugaan keterlibatan. “Bukti yang cukup, seperti kesaksian atau dokumen pendukung, sudah menjadi dasar kuat untuk penyelidikan,” lanjutnya.
- Kemungkinan Dugaan Perdagangan Kekuasaan
Gandjar juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Bobby Nasution dalam dugaan praktik perdagangan kekuasaan, meskipun belum ada bukti bahwa Bobby menerima aliran dana dari AGK. Jika terbukti bahwa Bobby memperoleh keuntungan melalui pengaruhnya dalam proses izin tambang, hal ini bisa menjadi bagian dari objek penyelidikan.
“Seandainya Bobby tidak menerima uang langsung, tetapi mendapat keuntungan melalui pengaruhnya, itu bisa masuk ke dalam ranah perdagangan kekuasaan,” jelas Gandjar.
- Menjaga Transparansi Penegakan Hukum
Gandjar menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan keluarga pejabat tinggi, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan. Menurutnya, KPK harus bersikap independen tanpa terpengaruh hubungan politik atau personal.
“KPK harus bertindak sesuai bukti yang ada. Penegakan hukum harus menjunjung integritas dan tidak boleh pandang bulu,” tutupnya.
- Sidang Abdul Gani Kasuba: Vonis dan Proses Banding
Kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK) sebelumnya telah mencapai putusan. AGK divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan USD 90 ribu. AGK mengajukan banding atas vonis tersebut, dan prosesnya masih berlangsung.
Sementara itu, istilah ‘Blok Medan’ yang muncul dalam persidangan dan menyeret nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, semakin menambah rumit kasus ini.
Publik menanti kelanjutan penyelidikan KPK serta keseriusan lembaga antirasuah ini dalam mengusut setiap keterlibatan yang terungkap, tanpa pandang bulu.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.