Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALCapaian Gemilang KPK: Setor Rp 2,4 Triliun ke Negara, Lelang Tanpa Putusan...

Capaian Gemilang KPK: Setor Rp 2,4 Triliun ke Negara, Lelang Tanpa Putusan Jadi Sorotan

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pencapaian luar biasa dengan menyetorkan Rp 2,4 triliun ke kas negara dari hasil pemulihan aset (asset recovery) selama periode 2020 hingga September 2024. Hasil ini diklaim sebagai bukti nyata kontribusi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Selama periode 2020 sampai dengan September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594 yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Alex menyebutkan, pengembalian aset mengalami lonjakan hingga 229% sejak tahun 2020. Menurutnya, peningkatan ini tidak lepas dari strategi dan inovasi yang dilakukan KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara.

“Kami membuka peluang lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan peradilan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK,” jelas Alex.

Langkah tersebut diambil untuk mempercepat pemulihan aset agar hasilnya dapat segera digunakan oleh negara.

Tidak hanya lelang, KPK juga memanfaatkan gedung khusus penyimpanan aset untuk memastikan nilai barang-barang sitaan tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

“Dengan penyimpanan yang optimal, nilai aset bisa tetap terjaga hingga siap dikembalikan ke negara,” tambahnya.

KPK turut menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mempercepat pemulihan hasil tindak pidana korupsi. Alex menegaskan, regulasi ini merupakan langkah penting untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

“Kami berpartisipasi aktif dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” katanya.

Dengan berbagai inovasi dan strategi, KPK optimistis mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian pemulihan aset di masa mendatang. Inisiatif seperti lelang benda sitaan tanpa menunggu putusan peradilan dan optimalisasi pengelolaan aset diyakini akan memberikan dampak signifikan.

Capaian ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik publik yang menilai KPK kurang agresif dalam pemberantasan korupsi. Setoran Rp 2,4 triliun ke kas negara menunjukkan bahwa KPK tetap bekerja secara efektif dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments