JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diduga menyimpang dari peruntukannya.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan penggeledahan di kantor BI,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, KPK tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR menjadi persoalan hukum ketika penggunaannya melenceng dari tujuan semula. Dana yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan sosial justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ujar Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024) dilansir dari iNews.id.
Ia menegaskan, penyelidikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini berarti KPK sudah memiliki bukti awal yang cukup kuat serta telah menetapkan sejumlah tersangka.
Meski demikian, Asep belum mengungkap detail lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun konstruksi perkara. Sesuai prosedur KPK, identitas para tersangka beserta detail kasus baru akan diungkap ke publik setelah adanya penahanan resmi.
“Tersangka dan konstruksi perkara akan kami sampaikan secara resmi saat penahanan dilakukan,” kata Asep.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang terlibat diduga berasal dari kalangan penyelenggara negara, termasuk unsur legislatif.
Penggunaan dana CSR yang melenceng kerap menjadi sorotan karena rawan disalahgunakan. KPK menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini agar tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi atau politik tertentu.
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini diharapkan dapat diusut tuntas hingga ke akar masalah. KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, termasuk menindak siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Asep.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.