JAKARTA, IndoBisnis – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus dinilai mangkrak.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Boyamin menegaskan, gugatan ini merupakan upaya kedua yang diajukan pihaknya setelah sebelumnya menggugat kasus serupa pada Januari 2024.
Menurutnya, KPK seharusnya bisa segera menuntaskan perkara tersebut dengan menggelar sidang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
“Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama, yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia dalam menuntaskan kasus Harun Masiku,” jelas Boyamin.
Boyamin menyebut KPK memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara in absentia, terutama jika terdakwa masih buron dalam waktu lama.
Langkah ini dinilai penting agar kasus tidak dipolitisasi dan bisa memberikan kepastian hukum.
“Semoga hakim mengabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi,” ujar Boyamin.
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak awal 2020 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam kasus tersebut, Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses pergantian dirinya sebagai anggota DPR dari PDI-P.
Meski telah berjalan lebih dari empat tahun, upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku belum membuahkan hasil.
Kasus ini pun terus mendapat sorotan publik karena dinilai menunjukkan lemahnya upaya penegakan hukum terhadap buronan korupsi.
Boyamin berharap gugatan ini dapat menjadi langkah percepatan dalam menyelesaikan kasus Harun Masiku.
Sidang praperadilan diharapkan bisa mendorong KPK mengambil tindakan tegas dan segera memulai sidang in absentia.
“Kami ingin ada kejelasan, dan pengadilan bisa memerintahkan KPK untuk segera menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.