JAKARTA, IndoBisnis – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna mengaku dicecar penyidik terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) dan informasi perlintasan Harun Masiku.
Yasonna menjelaskan, permintaan fatwa kepada MA diajukannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan. Fatwa tersebut terkait perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP mengenai penetapan suara calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia.
“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di Gedung Antirasuah, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Ia menambahkan bahwa fatwa tersebut diperlukan agar ada pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada kejelasan dalam diskresi partai,” ujarnya.
Selain membahas fatwa, Yasonna juga diperiksa terkait perlintasan Harun Masiku selama buron. Ia mengungkapkan bahwa Harun sempat masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2020 dan keluar pada 7 Januari 2020.
“Sebagai Menteri Hukum dan HAM, saya menyerahkan data perlintasan Harun Masiku. Penyidik KPK menanyakan hal itu dengan profesional,” kata Yasonna.
Ia memastikan bahwa tidak ada informasi tambahan terkait keberadaan Harun Masiku saat ini. “Hanya data perlintasan yang sudah lama selesai. Tidak ada pembahasan lain soal keberadaannya,” tegas Yasonna.
Yasonna memuji profesionalisme penyidik KPK dalam menangani pemeriksaan tersebut. Menurutnya, seluruh pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
“Penyidik sangat profesional dalam menjalankan tugasnya. Semua pertanyaan relevan dengan posisi saya,” pungkasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait status Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.