IndoBisnis – Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, tercemar limbah tambang nikel yang digunakan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
Ironisnya, alih-alih ditertibkan, pemerintah justru terkesan membiarkan kerusakan lingkungan selama dua dekade terakhir.
Kondisi ini mendorong sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk mengangkat persoalan tersebut ke tingkat internasional, tepatnya dalam forum Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis, awal Mei 2025.
Satya Bumi, bersama kelompok masyarakat sipil lokal Sagori, serta dua organisasi internasional, Fern dan Rainforest Norway (RFN), menyuarakan penderitaan masyarakat Pulau Kabaena dalam forum bertajuk EU Electric Vehicle Targets:
Assessing Human Rights Implications, Deforestation Risks and Industry Readiness, yang diselenggarakan pada 5–7 Mei 2025.
“Apakah benar bijih nikel dari negara kami digunakan untuk transisi energi, bukan untuk perang atau genosida?” tanya Sayyidatiihayaa Afra, Manajer Kampanye Satya Bumi, dalam sesi pemaparan di forum itu. Ia mengkritik keras ketertutupan informasi rantai pasok nikel Indonesia yang tidak transparan.
Afra mengungkapkan, 70 persen wilayah Pulau Kabaena kini telah dikapling oleh 15 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas konsesi mencapai 655 kilometer persegi. Hal ini menyebabkan pencemaran berat di laut dan darat, termasuk dalam tubuh warga.
Mengutip Data riset menunjukkan, kandungan logam berat seperti nikel, kadmium, arsen, merkuri, dan timbal telah mencemari air laut serta biota seperti kerang. Bahkan, hasil uji urin warga menunjukkan kadar nikel antara 4,77–36,07 mikrogram per liter, jauh di atas ambang batas normal.
“Paparan ini telah dikaitkan dengan tingginya kasus kanker, gangguan pernapasan akut, hingga kebutaan sebagian,” terang Afra.
Dia menegaskan, belum ada langkah konkret dari industri atau pemerintah untuk memastikan akuntabilitas rantai pasok di hulu, termasuk pelacakan, transparansi uji tuntas, dan pemulihan lingkungan.
“Transisi energi yang adil tidak boleh mengorbankan masyarakat dan lingkungan lokal,” ujarnya.
Laporan Satya Bumi juga menyoroti krisis sosial yang menimpa masyarakat Bajau dan komunitas lainnya. Mereka kehilangan penghasilan dan ruang hidup akibat rusaknya ekosistem laut.
“Masyarakat yang sebelumnya menghasilkan hingga Rp1 juta per hari dari hasil laut, kini hanya memperoleh Rp15.000,” demikian bunyi laporan.
Selain pencemaran laut, deforestasi juga kian menggila. Antara 2001–2022, sekitar 3.374 hektar hutan di Kabaena hilang, termasuk 24 hektar hutan lindung. Namun perusahaan tambang tidak memberikan dukungan medis maupun kompensasi yang layak.
Masyarakat Suku Moronene dan Bugis bahkan mengalami penggusuran paksa. Lahan pertanian mereka kini rusak akibat polusi, membuat ekonomi warga semakin terpuruk.
Menanggapi hal ini, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, menyatakan telah menerima laporan kerusakan dan akan meninjau Kabaena pada Juni 2025. Ia mengakui bahwa banyak masalah yang perlu ditindaklanjuti.
“Ada tagihan-tagihan lingkungan yang cukup besar. Ini akan kami tagihkan untuk biaya pemulihan,” ujar Hanif.
Namun, banyak pihak meragukan komitmen pemerintah. Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menyebut bahwa ekspansi tambang di Kabaena adalah bukti nyata lemahnya perlindungan hukum.
“Pulau-pulau kecil seperti Kabaena seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Aktivitas tambang di wilayah kurang dari 2.000 km² jelas dilarang oleh UU dan telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi,” kata Jamil.
Ia menuding penerbitan IUP sebagai praktik transaksional dalam kontestasi politik lokal. “IUP dijadikan alat kumpulkan dana kampanye. Ini realitas politik yang kita hadapi,” ungkapnya.
Senada, La Ode M. Aslan, Guru Besar Universitas Halu Oleo, menyebut praktik tambang di Kabaena sebagai bentuk pembiaran negara.
“Saya bilang ini perampokan. Regulasi sudah jelas, tapi tidak ada penegakan hukum. Pemerintah seolah-olah tutup mata,” tegas La Ode, Rabu (14/5/2025) melansir mongabay.
Ia menyoroti kasus serupa di Pulau Wawonii yang meskipun telah dimenangkan warga di Mahkamah Agung, namun perusahaan tetap beroperasi tanpa sanksi.
“Kabaena dan Wawonii nasibnya 11-12. Negara membiarkan semuanya terjadi,” katanya.
Dalam pandangan mereka, pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Tak hanya karena mengeluarkan izin, tapi juga karena gagal mengevaluasi dan menindak pelanggaran. Warga yang menolak tambang justru kerap dikriminalisasi.
“Kalau mau tegas, tutup saja perusahaan tambang yang mencemari lingkungan. Apa lagi buktinya?” ujar Jamil.
Situasi di Pulau Kabaena kini menjadi cermin suram dari wajah transisi energi global yang tidak inklusif. Bagi banyak warga, nikel bukanlah harapan, melainkan ancaman bagi kelangsungan hidup dan generasi masa depan mereka.***
