IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kef Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SYL akan menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Vonis terhadap SYL tak hanya memuat hukuman badan, tetapi juga pidana denda dan uang pengganti. MA menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan, serta memerintahkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Namun, hingga kini SYL belum melunasi seluruh kewajiban tersebut. KPK menyebut, SYL baru membayar sebagian dari denda dan uang pengganti yang ditetapkan.
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” jelas Budi.
Ia merinci bahwa SYL baru membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti senilai Rp27.390.667.033 atau setara Rp27,3 miliar. Sisanya masih harus dilunasi oleh terpidana.
Tak hanya itu, KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut belum disita karena masih dibutuhkan untuk proses penyidikan lanjutan.
“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” imbuh Budi.
SYL diketahui dijerat KPK atas empat perkara. Tiga di antaranya telah selesai ditangani, yakni pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian, penerimaan gratifikasi, dan proses peradilan pidana umum. Sedangkan satu perkara lainnya, yakni pencucian uang, masih berjalan di tahap penyidikan.
Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL. Namun KPK mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Banding itu dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, serta menambah nilai uang pengganti. SYL sempat mencoba mengubah nasibnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, MA menolak upaya hukum tersebut dan menegaskan bahwa hukuman terhadap SYL tetap 12 tahun penjara.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” bunyi salinan putusan MA seperti tercantum di situs resmi lembaga tersebut pada Jumat (28/2).
Kini, dengan dieksekusinya SYL ke Lapas Sukamiskin, maka vonis terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun proses hukum belum selesai sepenuhnya karena perkara TPPU yang melibatkan SYL masih terus berjalan.
KPK memastikan akan terus mengusut seluruh aliran dana mencurigakan yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kementerian Pertanian tersebut. Penyidik juga terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang diyakini mengetahui proses transaksi dalam perkara tersebut.
Dengan langkah tegas ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penegakan hukum hingga tuntas, termasuk mengejar aset-aset hasil korupsi yang belum dikembalikan ke negara.***
