IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan. Audiensi antara kedua lembaga ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.00–12.00 WIB, dengan fokus utama membahas peningkatan kerja sama dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor perbankan.
Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya strategis bersama dalam memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan praktik korupsi di sektor jasa keuangan.
“Sebagaimana fungsi dan kewenangannya, OJK memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan keuangan nasional, termasuk dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budy, Rabu (14/5/2025 melalui keterangan tertulis di terima IndoBisnis.
Lebih lanjut, Budy menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan masih menyimpan risiko korupsi yang cukup besar. Hal ini berdasarkan kajian KPK melalui Direktorat Monitoring pada tahun 2024.
Kajian tersebut memetakan potensi praktik korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya dalam penyaluran kredit dan penanganan kredit bermasalah. Dari hasil kajian itu, KPK menemukan enam permasalahan utama yang menunjukkan indikasi fraud, kelalaian, dan/atau kelemahan regulasi.
Pertama, adanya indikasi fraud dalam penyaluran kredit sebagaimana diatur dalam POJK No. 39/POJK.03/2019. Empat dari dua belas jenis fraud yang tercantum dalam regulasi tersebut ditemukan terjadi di BPD, yaitu: penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan (side streaming), debitur fiktif, debitur topengan, dan rekayasa dokumen. Total nilai kerugian dari praktik tersebut mencapai Rp451,19 miliar.
Kedua, penyaluran kredit yang lebih mempertimbangkan profil key person dibandingkan profil debitur. Dalam beberapa kasus, key person yang bukan pengurus atau pemegang saham pengendali menjadi pertimbangan utama pemberian kredit. Ketika key person tersebut mengalami masalah, seperti meninggal dunia, kewajiban kredit tidak dilanjutkan. Hal ini menyebabkan kredit macet senilai Rp260 miliar.
Ketiga, termin pembayaran proyek yang tidak diterima bank. Pada lima BPD, terdapat kredit macet senilai Rp72 miliar akibat pengalihan rekening pembayaran tanpa sepengetahuan bank, serta kegagalan memblokir dana yang masuk ke rekening penampungan.
Keempat, pemberian kredit kepada usaha atau debitur yang tidak layak (unfeasible). Enam kredit macet senilai Rp224,7 miliar terjadi karena karakter debitur diabaikan, verifikasi usaha tidak tuntas, dan risiko tidak direviu secara memadai.
Kelima, jaminan bermasalah menjadi sorotan lain. Ditemukan bahwa sejumlah jaminan tidak sesuai ketentuan, seperti nilainya di bawah kredit, tidak dimiliki debitur, atau dokumennya tidak dikuasai BPD. Total kredit bermasalah akibat ini mencapai Rp234,4 miliar.
Keenam, KPK mencatat adanya moral hazard dalam kredit multiguna kepada anggota DPRD. Kredit senilai Rp20,867 miliar menjadi macet karena para anggota dewan tidak melunasi kewajiban mereka, terutama setelah mengalami pergantian antar waktu (PAW). Dalam sejumlah kasus, kredit tidak ditagih secara maksimal karena debitur adalah anggota DPRD dari daerah yang menjadi pemegang saham BPD.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada berbagai pihak. Kepada OJK dan Direksi BPD, KPK meminta dilakukan audit dan perbaikan regulasi yang menutup celah penyalahgunaan dalam proses penyaluran kredit, termasuk mengatur ruang lingkup diskresi.
Khusus kepada Direktur Utama BPD, KPK menekankan pentingnya mengintensifkan upaya penagihan kepada anggota DPRD yang memiliki tunggakan.
Sementara itu, kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), KPK merekomendasikan penguatan regulasi yang mengatur rekening penampungan proyek agar tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan bank.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri juga diminta memastikan kepala daerah sebagai pemegang saham pengendali BPD menginstruksikan pencairan kredit berdasarkan progres pekerjaan.
Dengan pertemuan ini, KPK berharap OJK bersama seluruh pemangku kepentingan semakin solid dalam membangun sistem keuangan yang bersih dan antikorupsi. “Kami ingin perbankan, khususnya BPD, menjadi garda depan pelayanan publik sekaligus bebas dari penyimpangan,” tutup Budy Prasetyo.***
