IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal pemerasan besar-besaran terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total uang hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar dan dinikmati tidak hanya oleh delapan tersangka utama, tetapi juga 85 pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker.
“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Setyo menjelaskan, pemerasan terjadi sejak 2019 hingga 2024. Modusnya berkaitan dengan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang wajib dimiliki setiap pemberi kerja TKA. Dalam proses pengurusannya, para tersangka melakukan pemerasan terhadap pemohon.
“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau sengaja diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” tegas Setyo.
Delapan Tersangka Kunci
Berikut delapan nama tersangka dalam kasus ini:
1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023).
2. Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri.
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019).
4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025).
5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA (2021–2025).
6. Putri Citra Wahyoe – Petugas hotline dan verifikator RPTKA.
7. Jamal Shodiqin – Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA.
8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025).
Dari delapan tersangka tersebut, KPK baru menahan empat orang. Sebagian dari uang hasil pemerasan telah dikembalikan ke negara. “Total uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 8,51 miliar,” tambah Setyo.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Skandal ini kembali membuktikan bahwa korupsi di sektor perizinan tenaga kerja masih menjadi ladang basah bagi pejabat dan pegawai di kementerian.
***
