Selasa, Juli 21, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Sita Uang Rp 39,5 Miliar, PT PP Diduga Cairkan Proyek Fiktif

KPK Sita Uang Rp 39,5 Miliar, PT PP Diduga Cairkan Proyek Fiktif

IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus korupsi bernilai fantastis di tubuh perusahaan pelat merah.

Kali ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 39,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) periode 2022–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan dalam bentuk uang tunai Dolar Amerika dan Rupiah.

“Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika dan Rupiah. Jika ditotal, penyitaan senilai kurang lebih Rp 39,5 miliar,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juli 2025.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan pengadaan proyek fiktif yang dilakukan oleh Divisi EPC PT PP.

Modus korupsi ini diduga dilakukan untuk menyembunyikan proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah ada, demi mencairkan dana besar dari anggaran proyek.

“Penyidik mendalami adanya modus penyembunyian proyek fiktif dalam proses pengadaan yang dilakukan PT PP,” jelas Budi.

Masih di hari yang sama, KPK memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, Agus Purbianto, serta SVP Head of EPC Division, Didik Mardiyanto, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.

Meski penyitaan telah dilakukan, KPK belum bersedia mengungkap secara rinci asal-usul maupun waktu pengumpulan uang tersebut.

Namun KPK memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, terutama dalam penelusuran proyek-proyek fiktif yang diduga digunakan sebagai alat korupsi.

“KPK mendalami banyak proyek-proyek yang diduga terkait dengan perkara ini,” tegas Budi.

Dalam catatan KPK, total uang yang telah disita dari perkara ini mencapai US$ 2,9 juta dan Rp 1,5 miliar, yang jika dikonversi ke dalam rupiah mencapai lebih dari Rp 39,5 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di tubuh BUMN yang melibatkan penggelontoran dana dalam jumlah besar melalui proyek-proyek siluman.

KPK menegaskan bahwa kerugian negara tidak semata soal nominal, tetapi juga soal pemulihan kepercayaan publik dan upaya memulihkan uang negara yang diselewengkan.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments