IndoBisnis – Langkah kontroversial kembali lahir dari rapat di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden RI terkait.
Pemberian abolisi dan amnesti terhadap sejumlah nama yang tersandung kasus pidana, termasuk dua tokoh politik nasional yang pernah dijatuhi hukuman: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Hal ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai pelaksanaan rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden RI terkait abolisi dan amnesti,” ujar Dasco kepada wartawan.
Dua keputusan besar yang diambil DPR dalam rapat tersebut adalah:
1. Pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula.
2. Pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024, yang juga menyeret nama Harun Masiku.
“Persetujuan ini termasuk atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” terang Dasco.
Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta pimpinan Komisi III DPR RI, yang membahas pertimbangan hukum dan politik atas pemberian pengampunan tersebut.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung belum mau banyak berkomentar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi.
“Karena saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu. Nanti pasti akan ada masukan dari Jaksa Penuntut Umum-nya,” kata Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025) dikutip dari Bisnis.com.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan masih perlu memverifikasi informasi yang beredar, dan tidak akan gegabah mengambil sikap tanpa data yang valid.
“Saya harus memastikan dulu seperti apa dokumennya ke parlemen. Kalau sudah ada kepastian, akan saya informasikan,” tutup Anang.
Keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini menuai perhatian publik karena menyangkut dua tokoh politik nasional yang pernah menduduki posisi penting dan terlibat dalam perkara korupsi besar.
Masyarakat pun menanti langkah lanjutan dari pemerintah dan aparat hukum terhadap keputusan yang dinilai dapat memengaruhi arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
***
