IndoBisnis – Pemberian amnesti oleh Presiden RI terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengundang reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski menegaskan sikap menghormati keputusan tersebut, KPK mengingatkan publik soal pentingnya efek jera dalam pemberantasan korupsi.
“KPK tentu menghormati hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti terhadap Saudara HK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/8/2025).
Budi menjelaskan, perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada tahun 2020.
Setelah itu, KPK menjalankan seluruh proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam perkara ini, hakim juga telah memutus bersalah terhadap yang bersangkutan dan memberikan vonis 3 tahun 6 bulan,” lanjutnya.
KPK bahkan telah mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang menyeluruh.
Namun, proses hukum itu akhirnya bertemu dengan keputusan Presiden yang memberikan amnesti kepada Hasto.
Meski tidak mempersoalkan keputusan itu secara hukum, KPK menilai isu ini penting untuk dijadikan bahan diskusi publik.
“Hal ini tentu menjadi diskursus publik yang menarik bagi teman-teman akademisi dan pemerhati isu antikorupsi,” ucap Budi.
Menurutnya, perdebatan konstruktif perlu terus digalakkan untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, agar lebih memberi efek jera dan benar-benar berdampak bagi masyarakat luas.
Pernyataan KPK ini muncul di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap keputusan negara yang memberikan pengampunan kepada tokoh politik yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Ke depan, publik berharap agar tugas penegakan hukum tetap berjalan objektif, dan tidak memberi ruang lunak bagi para pelanggar integritas.
***
