DJP pastikan semua pejabat negara wajib setor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR maupun pejabat negara lainnya tetap dipotong pajak penghasilan (PPh) dan disetor ke kas negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menampik kabar yang menyebut pejabat negara bebas pajak. Ia menegaskan tidak ada keistimewaan dalam kewajiban perpajakan.
“Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, hingga hakim,” dikutip Rosmauli melalui akun resmi DJP, Jumat (29/8).
Rosmauli menjelaskan, pelunasan PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN maupun APBD dilakukan melalui pemotongan dan penyetoran langsung oleh bendahara ke kas negara. Dengan demikian, pejabat negara maupun PNS menerima gaji bersih setelah pajak.
Ia menambahkan, mekanisme serupa juga berlaku di sektor swasta. Banyak perusahaan memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima gaji neto setelah potongan.
Penegasan DJP ini muncul setelah ramai protes masyarakat di media sosial. Warganet mempersoalkan isu gaji anggota DPR dan pejabat negara bebas PPh, terutama di tengah informasi bahwa total penghasilan anggota DPR bisa mencapai ratusan juta rupiah, termasuk tunjangan rumah senilai Rp50 juta.
***
