Pemerintah sita lahan tanpa izin, WBN tetap kuasai ribuan hektare
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita lahan tambang seluas 148,25 hektare milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara.
Penyitaan dilakukan karena perusahaan tambang nikel raksasa itu beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Berdasarkan laman resmi perusahaan, PT WBN bukan pemain tunggal. Perusahaan ini merupakan kongsi raksasa dengan kepemilikan saham mayoritas dikuasai asing.
Tsingshan Holding Group asal Tiongkok menguasai 51,3 persen, Eramet asal Prancis memegang 37,8 persen, sementara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hanya mengantongi 10 persen saham.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa meski WBN memiliki izin operasi, sebagian lahannya tidak dilengkapi izin wajib untuk menggarap hutan. Ia menegaskan,
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Hutan,” dikutip dalam keterangan, Kamis (18/9/2025).
Mengacu data Minerba One Data Indonesia (MODI), WBN memegang izin Kontrak Karya (KK) dengan nomor 239.K/30/DJB/2019.
Total konsesi tambang yang dikelola perusahaan ini mencapai 45.065 hektare. Dengan demikian, lahan yang disita pemerintah hanya setara 0,33 persen dari total wilayah operasi.
Izin operasi WBN berlaku sejak 30 Desember 2019 hingga 27 Februari 2048. Komoditas utama yang ditambang adalah bijih nikel. Untuk tahun 2025, perusahaan menargetkan produksi sebesar 42 juta ton.
CEO Eramet Indonesia, Jerome Baudelet, sebelumnya menyebutkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) WBN awalnya hanya 32 juta ton.
Namun, pemerintah memberikan tambahan kuota produksi sebesar 10 juta ton, sehingga total RKAB tahun ini mencapai 42 juta ton.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, 30 juta ton berasal dari bijih nikel kadar tinggi atau saprolit.
Sebanyak 27 juta ton di antaranya akan dipasok ke fasilitas pemrosesan dan pemurnian (smelter) nikel jenis Nickel Pig Iron (NPI) di Indonesia, sementara 3 juta ton dialokasikan untuk smelter milik Eramet.
Sedangkan 12 juta ton sisanya berasal dari nikel kadar rendah atau limonit yang dipasok ke smelter jenis High Pressure Acid Leach (HPAL) di kawasan Weda Bay.
“RKAB baru yang kami dapatkan adalah untuk limonit. Ini untuk memasok pabrik HPAL di Weda Bay,” ungkap Baudelet.
Menurut perhitungannya, cadangan nikel di kawasan Weda Bay Industrial Park (IWIP) cukup untuk menopang produksi hingga 22 tahun ke depan. Bahkan, produksi bisa melonjak menjadi 60 juta ton per tahun jika pemerintah memberikan izin tambahan.
“Saat ini kami punya 42 juta ton. Kalau di tahun 2027 atau 2028 kami bisa dapat izin hingga 60 juta ton, itu akan membantu memasok industri HPAL,” ujarnya.
***
