Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALUang Suap Pajak WP Diduga Mengalir ke DJP, KPK Buka Kotak Pandora

Uang Suap Pajak WP Diduga Mengalir ke DJP, KPK Buka Kotak Pandora

  • Ringkasan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aliran uang suap pajak PT Wanatiara Persada (WP) tidak berhenti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
  • Lembaga antirasuah menduga dana suap itu mengalir hingga ke pejabat pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dugaan tersebut mendorong penyidik menggeledah kantor pusat DJP, menyasar sejumlah direktorat strategis.
  • KPK menegaskan pengusutan kasus suap pengaturan nilai pajak ini tidak akan berhenti pada lima tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dibongkar sampai ke akar, termasuk kemungkinan aktor di balik layar yang mengatur “diskon” pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

 

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus jejak uang suap pajak yang diduga tidak hanya berhenti di level Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Lembaga antirasuah mencium dugaan aliran dana dari PT Wanatiara Persada (WP) yang menetes hingga ke meja pejabat pusat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

KPK menduga uang dari PT WP mengalir melalui oknum di KPP Madya Jakarta Utara, lalu diteruskan ke pejabat di Ditjen Pajak. Jejak itulah yang mendorong penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP.

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat, sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

KPK menegaskan pengusutan perkara suap pajak di tubuh DJP Kementerian Keuangan periode 2021–2026 tidak akan berhenti pada satu titik.

Sasaran penyidikan tidak hanya pejabat KPP Madya Jakarta Utara, tetapi juga oknum lain di kantor pusat DJP serta kemungkinan keterlibatan perusahaan wajib pajak lain selain PT Wanatiara Persada.

“Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya, baik pada sisi Ditjen Pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Meski demikian, KPK belum membuka identitas pihak-pihak lain yang tengah dibidik. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aktor di balik layar yang berperan penting dalam pengaturan nilai pajak.

“Apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran penting dan melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan dugaan suap pengaturan nilai pajak,” ucap Budi.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah Kantor Pusat DJP pada Selasa (13/1/2026). Sejumlah dokumen, data elektronik, dan uang turut diamankan.

Penggeledahan menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), penyidik KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara selama kurang lebih 11 jam.

Dari lokasi itu, KPK menyita rekaman CCTV, ponsel, laptop, media penyimpanan data, hingga uang asing sebesar SGD 8.000.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 yang menjerat lima orang, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Kelima tersangka diduga memainkan angka pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada. Potensi kekurangan pajak sekitar Rp75 miliar “didiskon” menjadi Rp15,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menyatakan nilai barang bukti yang telah diamankan mencapai Rp6,38 miliar.

Lima tersangka tersebut resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan KPK.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Uang Suap Pajak WP Diduga Mengalir ke DJP, KPK Buka Kotak Pandora

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments