Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALAudit BPK Bongkar Luka Lama Sumber Waras: Kerugian Rp161 Miliar Belum Dipulihkan

Audit BPK Bongkar Luka Lama Sumber Waras: Kerugian Rp161 Miliar Belum Dipulihkan

  • Ringkasan
  • Persidangan praperadilan kasus pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras kembali membuka tabir lama yang belum sepenuhnya selesai.
  • Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum pemohon praperadilan, Boyamin Saiman, mengungkap fakta penting dari jawaban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Lembaga audit negara itu menyatakan masih terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp161 miliar dan belum dipulihkan hingga kini.
  • Temuan tersebut memicu desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan penghentian penyelidikan dan membuka kembali proses hukum kasus yang sejak lama menjadi polemik publik.
  • Sidang praperadilan kini memasuki tahap akhir dengan agenda putusan hakim yang diharapkan memberi kepastian hukum atas sengkarut kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras.

 

IndoBisnis – Kasus pengadaan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras kembali menjadi sorotan tajam dalam sidang praperadilan perkara Nomor 15/Pid.Prap/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang berlangsung pekan lalu hingga pekan ini, kuasa hukum pemohon praperadilan, Boyamin Saiman, membeberkan sejumlah fakta penting yang terungkap dari jawaban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Boyamin menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan BPK di persidangan, pengadaan lahan RS Sumber Waras masih menyisakan persoalan serius. Ia menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp161 miliar.

Menurut Boyamin, temuan tersebut menunjukkan bahwa dugaan kerugian negara hingga kini belum dipulihkan. Akibatnya, BPK memberikan opini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan status Wajar Dengan Pengecualian.

Boyamin menegaskan, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan proses hukum.

“Semestinya KPK membatalkan penghentian penyelidikan dan tetap melanjutkan penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Boyamin dalam keterangannya kepada IndoBisnis, Kamis (5/3/2026).

Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pemulihan potensi kerugian negara.

Boyamin menyatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perlu melakukan penagihan terhadap Yayasan RS Sumber Waras sebesar Rp161 miliar. Menurutnya, nilai tersebut sangat signifikan dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat serta wilayah DKI Jakarta.

Persidangan praperadilan ini kini memasuki tahap akhir. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boyamin berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara ini mengabulkan permohonan praperadilan agar tercipta kepastian hukum dalam kasus yang telah lama menjadi polemik publik tersebut.

“Semoga hakim mengabulkan sehingga memberikan kepastian dan keadilan atas sengkarut kasus pembelian lahan bekas RS Sumber Waras,” ujarnya.

Dalam materi kesimpulan persidangan, pihak pemohon juga memaparkan sejumlah fakta yang muncul selama proses pembuktian.

Berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) pada 9 Mei 2023 terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang saat itu terindikasi menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar.

Namun demikian, laporan investigasi BPK pada 2015 menemukan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan lahan tersebut. Investigasi yang dilakukan selama empat bulan itu bahkan dilakukan dua kali sebelum akhirnya diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

Boyamin juga menjelaskan bahwa setelah menerima hasil audit investigasi tersebut, KPK disebut telah memeriksa sedikitnya 50 saksi untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan itu.

Dalam hasil investigasi BPK, setidaknya ditemukan enam bentuk penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut. Penyimpangan itu mencakup berbagai tahapan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, penentuan harga, hingga transaksi dan penyerahan hasil.

Namun penyelidikan perkara tersebut kemudian dihentikan KPK. Lembaga antirasuah menilai tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Penghentian perkara ini, menurut penjelasan yang muncul dalam persidangan, salah satunya didasarkan pada fakta bahwa nilai tanah di lokasi tersebut mengalami kenaikan signifikan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang sebelumnya menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp191 miliar disebut telah meningkat hingga mencapai Rp1,4 triliun.

Kenaikan nilai tanah tersebut kemudian dianggap menutup potensi kerugian negara sebagaimana hasil audit BPK sebelumnya.

Namun BPK dalam persidangan tetap menegaskan bahwa salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan adalah adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan lahan tersebut.

“Salah satu temuan pemeriksaan BPK yang dimuat dalam LHP adalah permasalahan terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras yang tidak melalui proses yang memadai sehingga mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp191.334.550.000,” demikian kutipan jawaban BPK dalam persidangan.

BPK juga merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulihkan indikasi kerugian daerah tersebut ke kas daerah minimal sebesar Rp191.334.550.000.

Boyamin menilai kenaikan harga tanah tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana korupsi yang terjadi pada saat transaksi berlangsung.

Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik mark up dalam pembelian lahan tersebut.

Ia bahkan menyampaikan dugaan keras bahwa penghentian penyelidikan oleh KPK berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Boyamin menyatakan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, bahkan memunculkan dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.

Oleh karena itu, pihak pemohon meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan KPK membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini dinilai menjadi titik krusial. Jika permohonan dikabulkan, maka perkara lama yang sempat dihentikan berpotensi kembali bergulir di meja penyidik.

Kasus Sumber Waras pun kembali berada di persimpangan antara kepastian hukum dan tuntutan publik atas transparansi pemberantasan korupsi di Indonesia.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Audit BPK Bongkar Luka Lama Sumber Waras: Kerugian Rp161 Miliar Belum Dipulihkan.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments