Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT

  • Ringkasan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah.
  • Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan pada Senin malam.
  • Hingga kini KPK masih menutup rapat detail perkara, termasuk pihak lain yang turut ditangkap serta barang bukti yang disita.
  • Para pihak yang terjaring operasi tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum penentuan status hukum dalam waktu 1 x 24 jam.

 

IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.

“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).

Fitroh menjelaskan bahwa hingga kini KPK masih mendalami kasus tersebut. Ia belum membeberkan barang bukti yang disita maupun jenis perkara yang menjerat Muhammad Fikri Thobari dan pihak lain yang turut diamankan.

Secara tidak langsung, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan informasi lebih rinci akan disampaikan setelah pemeriksaan awal selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu rencananya akan dibawa ke Jakarta pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments