- Ringkasan Berita:
- Penasihat hukum Abdul Wahid mengungkap fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyebut kliennya.
- Tidak mengetahui, tidak meminta, dan tidak menerima aliran dana dari kepala UPT.
- Di sisi lain, KPK sebelumnya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan.
IndoBisnis – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai terkuak. Penasihat hukum, Kemal Shahab, menegaskan bahwa kesaksian di Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan kliennya tidak terlibat dalam aliran dana yang dipersoalkan.
Dalam persidangan, enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP memberikan keterangan yang telah tercatat sebagai fakta hukum.
Kemal menyampaikan bahwa dari kesaksian tersebut terungkap Abdul Wahid tidak mengetahui adanya penyerahan uang Rp300 juta dari para KUPT kepada Fery Yunanda, termasuk kesepakatan nilai Rp7 miliar antara para KUPT dan Sekretaris Dinas.
“Fakta persidangan secara jelas membuktikan bahwa klien kami tidak pernah tahu-menahu soal uang Rp300 juta maupun kesepakatan Rp7 miliar tersebut,” ujar Kemal Saat di wawancara IndoBisnis melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/4/2026).
Kemal juga menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan ataupun memaksa para KUPT untuk menyerahkan uang kepada Fery Yunanda maupun kepada Arief Setiawan.
Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak di dinas tidak pernah berdasarkan instruksi langsung dari Abdul Wahid.
“Pak Abdul Wahid terbukti tidak pernah memaksa maupun meminta para KUPT untuk menyerahkan uang,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima Abdul Wahid, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Klien kami tidak pernah menerima uang sepersen pun, baik secara langsung maupun melalui ajudan,” ujar Kemal.
Pernyataan ini, menurutnya, memperkuat bahwa tidak ada keterlibatan finansial Abdul Wahid dalam perkara tersebut.
- Nama Gubernur Diduga Dijadikan Alat
Dalam keterangannya, Kemal menuding adanya pihak-pihak yang menggunakan nama Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut Fery Yunanda dan Arief Setiawan diduga menjual nama gubernur dengan membangun narasi seolah-olah tindakan mereka mendapat restu dari atasan.
“Nama dan martabat Pak Abdul Wahid dijual untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Kemal juga menambahkan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Fery Yunanda, Arief Setiawan, maupun Dani M. Nursalam untuk meminta uang kepada para KUPT.
Menurut Kemal, fakta persidangan juga mengungkap bahwa para KUPT memiliki kepentingan sendiri dalam memberikan uang tersebut.
Pemberian dana disebut sebagai upaya “cawe-cawe” untuk mempertahankan posisi jabatan, bukan karena tekanan dari pimpinan.
“Para KUPT memiliki pilihan untuk tidak menuruti permintaan tersebut,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak mengetahui proses negosiasi maupun pemberian uang yang terjadi di tingkat dinas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Menurut KPK, terjadi pertemuan antara Fery Yunanda dan enam kepala UPT pada Mei 2025 untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP, Arief Setiawan, yang disebut merepresentasikan Abdul Wahid, meminta kenaikan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti, diancam pencopotan dan mutasi dari jabatannya,” ujar Johanis.
Permintaan tersebut di internal dinas disebut sebagai “jatah preman”.
KPK mencatat, total aliran dana yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar, melalui beberapa tahap sejak Juni hingga November 2025.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, KPK menangkap 10 orang dan menyita uang Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.
Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kasus ini sebagai peringatan serius bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Sudah empat kali Provinsi Riau ini terjadi tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga gubernur Riau juga tersandung kasus serupa, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Dengan perbedaan tajam antara fakta persidangan dan konstruksi perkara KPK, proses hukum kini memasuki fase krusial.
Di satu sisi, kuasa hukum menegaskan tidak adanya keterlibatan Abdul Wahid. Di sisi lain, KPK telah mengantongi bukti dan menetapkan status tersangka.
Perkembangan ini menjadi penentu penting arah putusan pengadilan, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi di daerah.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Kemal Shahab Sebut Abdul Wahid Tak Tahu Aliran Dana, Nama Gubernur Diduga Dijual.
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
