Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALTersangka RS Kasus Persetubuhan Anak dan Polres Halut Diduga Main Mata

Tersangka RS Kasus Persetubuhan Anak dan Polres Halut Diduga Main Mata

  • Ringkasan Berita:
  • Meski telah berstatus tersangka sejak Februari 2026, pelaku kasus persetubuhan anak di Halmahera Utara belum juga ditahan.
  • Keluarga korban mempertanyakan lambannya penegakan hukum di tengah trauma yang belum pulih.

IndoBisnis – Penegakan hukum kembali berada di titik rawan kepercayaan. Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Halmahera Utara tak kunjung menemukan kepastian, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban melapor ke Polres Halmahera Utara pada 29 Desember 2025 dengan didampingi dua tantenya. Setelah pemeriksaan awal, keluarga kembali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tiga pekan kemudian untuk meminta perkembangan perkara.

Saat itu, korban dalam kondisi hamil tujuh bulan. Proses hukum kemudian meningkat ke tahap penyelidikan.

Pada 15 Februari 2026, penyidik PPA, Ayu Lobiua, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketika keluarga mempertanyakan penahanan, jawaban yang muncul justru memicu tanda tanya.

Penyidik menyampaikan bahwa penahanan dapat dilakukan, tetapi tertunda karena jaksa sedang libur menjelang Idulfitri, dan akan ditindaklanjuti setelah 6 April 2026.

Kepastian Mandek, Tersangka Tetap Bebas

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Hingga 24 April 2026, keluarga korban mengaku belum menerima perkembangan lanjutan. Sementara itu, korban telah melahirkan dan bayinya kini berusia satu bulan.

“Kami minta kepastian hukum. Pelaku sudah tersangka, tetapi sampai sekarang belum ditahan tanpa alasan hukum yang jelas. Dia masih bebas berkeliaran di kampung,” ujar salah satu keluarga korban kepada IndoBisnis, Minggu (26/4/2026).

Situasi ini memicu keresahan serius. Keluarga korban harus hidup berdampingan dengan tersangka yang belum ditahan.

Keluarga juga mengungkap adanya dugaan sikap provokatif dari tersangka.

“Dia sering menyindir, ‘memang ngoni bisa tahan pe saya kong?’ dengan nada mengejek,” tambah keluarga.

Minim Komunikasi, Trauma Berlapis

Selain persoalan penahanan, keluarga menyoroti minimnya komunikasi dari penyidik terkait perkembangan perkara.

Secara tidak langsung, kondisi ini memperpanjang tekanan psikologis korban yang telah mengalami trauma dan kini berada dalam masa pemulihan pascamelahirkan.

Keluarga mendesak agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai status penahanan tersangka serta perkembangan berkas perkara.

Polisi Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka RS.

Ketika tersangka tetap bebas dan korban menanggung dampak, pertanyaan publik menguat: apakah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, atau justru tersendat di titik paling krusial?

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Tersangka RS Kasus Persetubuhan Anak dan Polres Halut Diduga Main Mata

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments