- Ringkasan Berita:
- Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kepulauan Sula, Prabowo Sibelah, melontarkan ultimatum keras kepada Kejari.
- Dengan kerugian negara menembus Rp69 miliar, aparat didesak bertindak tegas atau meninggalkan wilayah tersebut.
IndoBisnis — Tekanan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Kepulauan Sula kian memuncak. Ketua Umum PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kepulauan Sula.
Prabowo Sibelah, secara terbuka menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus korupsi yang dinilai belum tuntas.
Secara tidak langsung, pernyataan ini mencerminkan meningkatnya kekecewaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.
Rp69 Miliar Menguap, Kasus Tak Kunjung Tuntas
Berdasarkan rekapitulasi, total estimasi kerugian negara di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah melampaui Rp69 miliar.
Rinciannya mencakup:
- Korupsi BTT dan BMHP Covid-19 Rp28 miliar (5 tersangka, sebagian sudah divonis).
- Normalisasi sungai PUPR Rp7,09 miliar (tahap penyidikan).
- Jalan fiktif Saniahaya–Modapuhi Rp4,9 miliar (proses persidangan).
- Pembangunan 4 puskesmas DAK 2024 Rp28,3 miliar (penyelidikan).
- Dana desa Waiman Rp845 juta (proses hukum berjalan).
- Sebagian perkara memang telah masuk meja hijau, namun sebagian lain dinilai berjalan lambat—bahkan terkesan mandek.
Kasus BTT Jadi Titik Panas
Kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan BMHP Covid-19 menjadi sorotan utama.
Dari total anggaran Rp28 miliar Tahun Anggaran 2021, kerugian negara yang terbukti di persidangan baru mencapai Rp1,6 miliar.
Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Lasidi Leko, Andi M. Khairul Akbar alias Puang Aso, serta Adi Maramis.
Namun, fakta persidangan mengungkap dugaan aliran dana hingga Rp10 miliar yang hingga kini belum terungkap sepenuhnya.
Secara tidak langsung, kondisi ini memperlihatkan bahwa pengungkapan perkara belum menyentuh seluruh rantai aliran dana.
Sorotan makin tajam setelah muncul pengakuan terdakwa Muhammad Yusril yang mengaku mendapat tekanan dari oknum penyidik saat pemeriksaan di Rumah Tahanan Ternate pada Januari 2026.
Ia bahkan disebut tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pernyataan ini menjadi alarm serius terhadap integritas proses penegakan hukum.
Prabowo Sibela menegaskan bahwa Kepulauan Sula bukan tempat bagi aparat yang bekerja setengah hati.
“Jika tidak mampu mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas, maka secepatnya tinggalkan Kepulauan Sula. Ini bukan tempat berwisata, ini tempat penegakan hukum,” tegasnya.
Secara tidak langsung, ultimatum ini menjadi tekanan terbuka agar Kejari segera menunjukkan kinerja nyata, bukan sekadar proses tanpa hasil.
Rangkaian kasus ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: nilai kerugian besar, fakta belum sepenuhnya terbuka, dan penanganan yang belum tuntas.
Sebagian perkara berjalan di pengadilan, tetapi sebagian lainnya masih berada dalam ketidakpastian hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum berjalan konsisten atau justru tersandera kepentingan tertentu?
Dengan angka kerugian negara yang terus membengkak, publik kini menanti langkah konkret aparat.
Satu hal menjadi jelas—Rp69 miliar bukan sekadar angka, melainkan ujian serius bagi integritas hukum di Kepulauan Sula.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Gagal Bongkar Korupsi, Kejari Diminta Angkat Kaki dari Sula
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
