- Ringkasan Berita:
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara mendesak aparat segera melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan warga Sula.
- Oleh oknum Tentara Nasional Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk membuka fakta dan menjamin transparansi hukum.
IndoBisnis — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segera melakukan rekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan warga Kabupaten Kepulauan Sula, almarhum Sukra Umafagur alias Uken.
Korban meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan yang melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia dalam peristiwa yang terjadi pada 21 Maret 2026 di Desa Umaloya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena tidak hanya menyangkut hilangnya nyawa warga sipil, tetapi juga menguji integritas penegakan hukum di ruang publik.
Perwakilan YLBH Malut, Yulia Pihang, menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan langkah krusial untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
Ia menyampaikan secara tidak langsung bahwa tanpa rekonstruksi, proses hukum berpotensi tidak transparan dan rawan manipulasi fakta.
“Rekonstruksi wajib dilakukan agar publik mengetahui secara terang bagaimana peristiwa ini terjadi. Ini penting untuk mencegah adanya manipulasi fakta serta menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegas Yulia.
YLBH Malut menilai bahwa tanpa rekonstruksi, proses penegakan hukum berpotensi kehilangan arah dan gagal menjawab rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban.
Secara tidak langsung, lembaga tersebut menegaskan bahwa rekonstruksi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam memastikan keadilan ditegakkan secara utuh.
Empat Tuntutan Tegas
Selain mendesak rekonstruksi, YLBH Malut menyampaikan sejumlah tuntutan:
Pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Oknum TNI yang terlibat harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Proses hukum wajib transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban harus dijamin dari intimidasi.
Secara tidak langsung, tuntutan ini mempertegas bahwa penanganan perkara tidak boleh berjalan dengan kompromi.
Yulia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh dilakukan setengah hati karena menyangkut nyawa dan kepercayaan publik.
“Negara harus hadir memastikan keadilan ditegakkan. Rekonstruksi menjadi pintu awal untuk membongkar kebenaran secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa legitimasi hukum bergantung pada keberanian negara membuka fakta.
YLBH Malut memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Komitmen tersebut menjadi tekanan moral agar tidak ada ruang bagi impunitas dalam penanganan perkara.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: YLBH Malut Desak Rekonstruksi, Kasus Pembunuhan Warga Sula Libatkan Oknum TNI
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
