Jumat, Mei 15, 2026
spot_img
BerandaLINGKUNGANPBB Soroti Bahaya Penambangan Pasir Hitam, Ekosistem Laut dan Nelayan Pesisir Terancam

PBB Soroti Bahaya Penambangan Pasir Hitam, Ekosistem Laut dan Nelayan Pesisir Terancam

  • Ringkasan Berita:
  • UNEP memperingatkan lonjakan kebutuhan pasir dunia telah memicu tekanan besar terhadap ekosistem dan masyarakat pesisir.
  • Penambangan pasir magnetit atau “pasir hitam” di laut dangkal disebut mengancam kawasan keanekaragaman hayati, perikanan rakyat, hingga ketahanan pangan di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Filipina.

IndoBisnis – Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) mengeluarkan peringatan keras terkait meningkatnya eksploitasi pasir global yang dinilai semakin membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir dunia.

Dilansir Dalam laporan terbaru berjudul “Pasir dan Keberlanjutan: Sumber Daya Penting untuk Alam dan Pembangunan”, UNEP menyatakan lonjakan permintaan pasir telah menciptakan tekanan besar terhadap ekosistem, sistem air, garis pantai, dan wilayah perikanan di berbagai negara.

Laporan tersebut menekankan perlunya pengaturan penambangan pasir yang lebih ketat serta integrasi perlindungan keanekaragaman hayati dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

IUCN NL turut berkontribusi dalam laporan itu dengan menyoroti ancaman baru yang berkembang, yakni penambangan pasir magnetit laut atau yang dikenal sebagai “pasir hitam”.

UNEP mencatat permintaan pasir global meningkat pesat akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, pembangunan ekonomi, dan ekspansi infrastruktur. Saat ini, sekitar 50 miliar ton pasir digunakan setiap tahun di seluruh dunia.

Permintaan untuk kebutuhan konstruksi saja diperkirakan melonjak hingga 45 persen pada 2060.

Di banyak wilayah, laju eksploitasi pasir bahkan disebut telah melampaui tingkat pengisian alami, sehingga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Padahal, pasir memiliki fungsi penting dalam menjaga kesehatan ekosistem. Material tersebut membantu mengatur sistem air, melindungi garis pantai dari abrasi, mencegah salinisasi, serta menyediakan habitat bagi banyak spesies laut dan pesisir.

Namun demikian, laporan UNEP menemukan sekitar setengah perusahaan pengerukan pasir dunia beroperasi di dalam kawasan perlindungan laut, yang memperbesar ancaman terhadap keanekaragaman hayati.

Sorotan utama laporan tersebut tertuju pada meningkatnya penambangan dasar laut dangkal untuk pasir magnetit. Mineral itu menjadi sumber bijih besi dan berbagai mineral berat lain yang semakin dibutuhkan industri global.

Pasir magnetit umumnya ditemukan di sepanjang garis pantai vulkanik di Filipina, Indonesia, Jepang, Selandia Baru, sebagian wilayah Afrika, dan Amerika Latin.

UNEP menjelaskan bahwa semakin menipisnya sumber daya mineral di daratan membuat kawasan laut kini dipandang sebagai sumber alternatif untuk memenuhi permintaan global yang terus meningkat.

Penambangan dasar laut dangkal biasanya dilakukan di dekat kawasan pesisir produktif dan wilayah tangkap nelayan. Aktivitas tersebut dapat merusak habitat dasar laut, mengganggu sedimentasi alami, serta membahayakan terumbu karang dan padang lamun.

Kerusakan tersebut juga mengancam sektor perikanan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal dan penopang ketahanan pangan.

Laporan UNEP memperingatkan bahwa pemulihan ekosistem laut akibat aktivitas penambangan dapat memakan waktu bertahun-tahun dan dalam banyak kasus mungkin tidak akan pulih sepenuhnya.

Mewakili IUCN NL, Maartje Hilterman yang terlibat dalam laporan UNEP mengatakan ekspansi penambangan magnetit di perairan dangkal berpotensi berkembang sangat cepat, terutama di Filipina.

“Penambangan magnetit skala besar di perairan dangkal diperkirakan akan berkembang pesat di Filipina, sebagian besar tumpang tindih dengan Kawasan Keanekaragaman Hayati Laut Utama dan perikanan skala kecil. Operasi ini memiliki dampak sosial-ekologis yang besar, sehingga perlindungan tata kelola yang kuat sangat penting untuk melindungi ekosistem laut dan mata pencaharian pesisir,” kata Maartje dikutip, Jumat 15 Mei 2026.

Filipina disebut menjadi negara pertama yang menghadapi perkembangan besar penambangan pasir magnetit lepas pantai. Saat ini terdapat 11 kontrak penambangan yang telah disetujui, sementara lebih dari 100 permohonan konsesi baru mencakup area lebih dari 625 ribu hektare.

Banyak wilayah penambangan yang diusulkan disebut tumpang tindih dengan Kawasan Keanekaragaman Hayati Laut Utama dan zona perikanan rakyat.

UNEP juga menyoroti berbagai persoalan tata kelola dalam industri penambangan pasir global. Organisasi tersebut menemukan masih terbatasnya data dasar lingkungan, lemahnya penilaian dampak kumulatif, buruknya transparansi, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Karena itu, UNEP mendesak agar pasir diperlakukan sebagai sumber daya alam strategis yang membutuhkan kebijakan lebih kuat dan pengawasan lebih ketat.

Laporan tersebut merekomendasikan perbaikan tata ruang, peningkatan penilaian dampak lingkungan dan sosial, serta penguatan akuntabilitas perusahaan tambang.

Selain itu, UNEP meminta sistem pembiayaan dan pengadaan publik lebih mempertimbangkan risiko lingkungan dan sosial dari aktivitas penambangan pasir. Organisasi itu juga mendorong pengembangan ekonomi sirkular guna mengurangi tekanan eksploitasi sumber daya alam.

Secara keseluruhan, UNEP mendorong penerapan pendekatan berbasis ekosistem yang berhati-hati dalam pembangunan, dengan menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Sejalan dengan rekomendasi tersebut, IUCN NL meluncurkan proyek “Mengungkap Risiko Penambangan Dasar Laut Dangkal” untuk meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat bukti ilmiah terkait ancaman penambangan laut dangkal.

Melalui studi kasus di Filipina, proyek tersebut akan mendokumentasikan dampak sosial dan ekologis penambangan pasir magnetit serta memperkuat perlindungan laut dan zona larangan penambangan.

IUCN NL menyatakan proyek itu menggabungkan pendekatan sains, pengalaman masyarakat pesisir, dan kebijakan lokal untuk memperkuat tata kelola dasar laut yang lebih berkelanjutan.

“Dengan mengungkap risiko, memperkuat suara masyarakat pesisir, dan memajukan zona larangan masuk dan perlindungan laut, kami berupaya menuju tata kelola dasar laut yang lebih kuat,” demikian pernyataan proyek tersebut.

UNEP menilai ancaman penambangan dasar laut dangkal selama ini kurang mendapat perhatian global dibanding penambangan laut dalam, meskipun dampaknya berpotensi sama merusaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Bagi keluarga nelayan dan masyarakat pesisir, ancaman tersebut bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan ekonomi, ketahanan pangan, dan masa depan generasi mendatang.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments