Nama Reni Laos Disorot, IMM Minta Penegakan Hukum Lingkungan Dilakukan Secara Transparan
- Ringkasan Berita:
- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan kayu mangrove dalam proyek penanganan bencana alam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Togute Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
- Nama Reni Laos menjadi sorotan dalam dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. IMM menegaskan bahwa perlindungan mangrove merupakan amanat hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih di tengah komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang gencar menjalankan program rehabilitasi dan penanaman mangrove.
HALBAR, IndoBisnis — DPD IMM Maluku Utara meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penggunaan kayu mangrove sebagai material pekerjaan bronjong dalam proyek penanganan bencana alam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Togute Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Dugaan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan kawasan mangrove yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.
Menurut IMM Maluku Utara, setiap dugaan pelanggaran terhadap kawasan mangrove harus ditangani secara serius dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, nama Reni Laos disebut terkait dugaan penggunaan kayu mangrove dalam proyek tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang disebutkan.
Karena itu, IMM menilai proses penyelidikan yang terbuka dan profesional menjadi penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Maluku Utara, Robbi D. Umagapi, menegaskan bahwa perlindungan mangrove telah diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan hidup harus diperiksa tanpa memandang status sosial maupun latar belakang tertentu.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai ada kesan polisi takut atau tebang pilih dalam memeriksa figur tertentu,” ujar Robbi D. Umagapi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Juni 2026.
Robbi menegaskan bahwa keadilan hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian.
Menurut DPD IMM Maluku Utara, mangrove merupakan benteng alami kawasan pesisir yang berfungsi mencegah abrasi, menjaga kualitas lingkungan, dan menjadi habitat berbagai jenis biota laut.
Karena itu, aktivitas pembangunan maupun proyek negara harus tetap mematuhi prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
IMM menilai setiap dugaan perusakan mangrove harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak ekologis dalam jangka panjang.
Sorotan terhadap dugaan perusakan mangrove ini muncul di tengah komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperluas kawasan rehabilitasi mangrove.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, bahkan memimpin langsung aksi penanaman satu juta pohon mangrove di Desa Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Sherly menegaskan larangan keras terhadap aktivitas penebangan mangrove.
“Saya melarang keras penebangan mangrove. Jika ada yang melanggar, laporkan langsung ke pihak kepolisian,” tegas Sherly Laos, dikutip Disway
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pelestarian mangrove merupakan bagian dari agenda strategis pembangunan berkelanjutan di Maluku Utara.
Program penanaman mangrove yang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan penanaman satu juta pohon dalam lima tahun dengan cakupan area sekitar 200 hektare.
Program tersebut melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat pesisir sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.
Selain menjaga lingkungan, mangrove juga memiliki potensi ekonomi melalui pengembangan ekowisata dan pemanfaatan karbon yang bernilai ekonomi di masa depan.
DPD IMM Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Organisasi mahasiswa tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Bagi IMM, yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya kelestarian mangrove, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum serta komitmen negara dalam menjaga lingkungan hidup di Maluku Utara.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
